MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Gedung MPR - DPR / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengingatkan kembali pentingnya aparat TNI tidak melakukan tindakan arogansi, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon tunggal panglima TNI yang diikuti Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Dalam menyampaikan visi dan misinya sebagai calon panglima TNI, Agus Subiyanto menyampaikan komitmen soal prajurit TNI tidak bersikap arogan tersebut di hadapan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
"Saya rasa, dari Komisi (I) juga menekankan ini, khususnya kepada seluruh prajurit TNI, dan ini menjadi janji Pak Calon Panglima karena sudah disampaikan di depan Komisi I dan di ruang terbuka, karena ini rapat terbuka; yang pertama, kepada seluruh prajurit TNI tidak sekali-sekalinya boleh melakukan tindakan arogansi," kata Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Selain soal arogansi, Meutya juga menekankan kembali ihwal pentingnya prajurit TNI tidak menyalahgunakan senjata yang dapat melukai hati dan menyakiti rakyat sipil.
"Dan (TNI) harus menjadi perisai dan pelindung rakyat, karena TNI lahir dan tumbuh dari rakyat untuk rakyat. Saya rasa itu amat penting," ujar Meutya.
Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa apabila mendapat amanah untuk mengemban jabatan panglima TNI, maka dia akan menekankan kepada seluruh prajuritnya untuk tidak arogan serta tidak menyalahgunakan senjata dan amunisi yang dapat melukai maupun menyakiti hati rakyat.
"Di bawah kepemimpinan saya selaku panglima TNI, saya akan tekankan kepada seluruh prajurit untuk tidak sekali-kali melakukan arogansi, serta tidak menyalahgunakan senjata dan amunisi yang dapat melukai, menyakiti hati rakyat," kata Agus di akhir pemaparan visi dan misinya sebagai calon panglima TNI.
Sebaliknya, Agus mengatakan TNI justru harus menjadi perisai dan pelindung rakyat karena sejatinya TNI lahir dan tumbuh dari rakyat serta untuk rakyat.
Dalam pemaparan visi dan misi saat uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI, Agus Subiyanto menyebut visinya akan menjadikan TNI PRIMA, yaitu Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif. Visi serupa juga dia terapkan di TNI Angkatan Darat.
Visi dan misi Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI itu merupakan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI. Usai uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Komisi I mendalami visi dan misi yang disampaikan Agus.
Agus Subiyanto menjadi calon tunggal panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR RI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang purnabakti pada tanggal 26 November 2023.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan itu, Komisi I DPR RI mendalami visi dan misi calon panglima TNI serta menanyakan beberapa isu, di antaranya terkait pengamanan Pemilu 2024, netralitas TNI, dan isu terkait dengan Papua.
Sebelumnya, Agus Subiyanto dilantik sebagai kasad baru pada tanggal 25 Oktober 2023 untuk menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang purnabakti pada tanggal 19 November 2023. Jika nanti Agus Subiyanto terpilih sebagai Panglima TNI, masa tugasnya sebagai Kasad kurang lebih 1 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.