3 Moge Disita KPK, Diduga Dibeli Pakai Dana Operasional DJBC
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida berlanjut. Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka, Dedi Risdiyanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahaya mengatakan Dedi Risdiyanto berstatus tersangka yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida 2016/2017.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR [Dedi Risdiyanto] selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/10/2023), seperti dilansir Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com.
Asep menjelaskan, dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah menahan tiga orang tersangka yakni Edy Wahyudi yang merupakan PNS dan selaku Kepala Bidang Penididikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Tersangka lainnya dalam kasus itu adalah Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Heri Sukamto yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.
BACA JUGA: Survei Indikator: PDIP Paling Populer karena Sosok Jokowi
Asep menjelaskan peran Dedi Risdiyanto dalam perkara tersebut yakni menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Dia menuturkan, telah terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelumpengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 Miliar," ungkapnya.
Dedi bersama 3 orang tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Hari Keistimewaan DIY diperingati setiap 31 Agustus. Simak sejarah, lima kewenangan khusus DIY, serta rangkaian peringatan Hari Keistimewaan 2026.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, Senin 31 Agustus 2026, stagnan. Cek harga jual dan buyback lengkap semua ukuran.
MSN Weather di Windows 11 dilaporkan bisa menggunakan RAM hingga 1,2 GB. Simak penyebab dan cara mengurangi beban aplikasi cuaca tersebut.
BTS mencetak sejarah lewat tur dunia ARIRANG dengan pendapatan Rp7,7 triliun dari 38 konser. Jakarta dijadwalkan menjadi salah satu kota tujuan pada Desember 20
Perodua QV-E disebut berpeluang menjadi basis mobil listrik Daihatsu. Jika terwujud, Indonesia bisa menjadi salah satu pasar utama kendaraan listrik hasil kolab