Mobil Listrik Buatan Siswa SMK, Perjalanan 150 Kilometer Hanya Butuh Rp32.000
Pemprov Sulsel memperkenalkan kendaraan listrik hasil karya dari guru dan siswa SMK Negeri 2 Pangkep.
Foto ilustrasi: Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34.401.16 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). /Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, MAKASSAR—Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayahnya sejak Januari 2023 hingga saat ini.
Pemberian sanksi dilakukan akibat maraknya penyelewengan BBM, mulai dari pengisian berulang tangki modifikasi oleh konsumen hingga ketentuan penggunaan solar industri bagi kapal bermesin besar.
Sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menjelaskan, pengisian berulang tangki modifikasi ini memudahkan beberapa oknum konsumen kerap melakukan penimbunan BBM.
Jika melihat regulasi pengisian, maka ada aturan yang menyatakan konsumen bisa mengisi BBM subsidi selama memiliki QR Code sesuai nomor polisi kendaraan. Artinya SPBU sah seharusnya menyalurkan berdasar regulasi yang telah ditentukan.
Selain itu, penyelewengan juga ditemukan pada penyaluran solar subsidi untuk kapal bermesin besar penangkap ikan dan pertambangan. Penyalahgunaannya mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti.
"Meskipun begitu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelas Fahrougi di Makassar, Senin (25/9/2023).
BACA JUGA: Pertamina Dukung Penegakan Hukum Polresta Jogja Terkait Penyalahgunaan Pertalite
Dia menambahkan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.
Dari 59 sanksi tersebut, sebagian besar di antaranya berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135.
"Kita melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina, dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi pemberian sanksi dari Pertamina hanya sampai pada pemilik SPBU, pengelola, hingga operator SPBU saja," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemprov Sulsel memperkenalkan kendaraan listrik hasil karya dari guru dan siswa SMK Negeri 2 Pangkep.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.