IHSG Diprediksi Menguat, Menkeu Purbaya: Tinggal Tunggu Waktu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Harianjogja.com, JAKARTA –Pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) terus dilakukan oleh penyidik Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, KPK menemukan indikasi adanya TPPU dilakukan Lukas Enembe dengan pihak tertentu di Singapura.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Roy Letlora, karyawan swasta. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (30/8/2023)
Ali mengatakan bahwa pemeriksaan Roy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (29/8). Menurutnya, dua saksi lain yang seharusnya diperiksa, yakni Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
"Sedangkan dua saksi yang sedianya dijadwalkan dipanggil adalah Indra Tarigan (pengacara) dan Marius Daniel Cloete (Freelance Aviasi Global Auto Traders). Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang dipanggil. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," ucapnya.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," ujarnya.
BACA JUGA: Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe Diusut KPK
Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.
Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.
Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.
Kemenko PMK dan TWC perkuat 10 sekolah di Sesar Opak lewat program SPAB. Momentum 20 tahun Gempa Jogja dorong budaya sadar bencana.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.
Listrik padam total di Sumatera Bagian Tengah dan Utara sejak Jumat malam. PLN ungkap gangguan sistem, warga Pekanbaru terdampak luas.