Sudaryono Pastikan Program MBG Dijalankan Secara Terbuka
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
Ilustrasi Covid-19 - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut beberapa waktu lalu. Penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi di Indonesia pun diakhiri.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48/2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19, sekaligus mengakhiri masa tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dalam salinan Perpres itu, dijelaskan bahwa pertimbangan penerbitan peraturan itu karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia.
Atas dasar itu, Pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19 yang dilakukan pada masa pandemi. Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka Pemerintah perlu menetapkan Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Apa Saja Ujian Praktik SIM C Terbaru? Simak di Sini
Perpres yang ditetapkan Presiden pada 4 Agustus 2023 dan diundangkan menteri sekretaris negara pada tanggal yang sama tersebut terdiri atas 6 pasal.
Pasal 1 disebutkan bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan COVID-19 pada masa endemi dilakukan Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan Covid-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19, yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan /atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.
Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai SOP penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator (menko) bidang perekonomian, menko bidang kemaritiman dan investasi, menko bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK), menteri keuangan, mendagri dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.
Pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa obat dan vaksin Covid-19, yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.
Pasal 3 ayat (2) menjelaskan obat dan vaksin dimaksud tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu; sedangkan Pasal 3 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai penggunaan obat dan vaksin tersebut diatur peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA: Walah, Pemilik Parkir Swasta di Kawasan Malioboro Tak Berizin, Ini Penyebabnya
Sedangkan pada Pasal 4 dijelaskan segala kebijakan KPCPEN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum status pandemi berakhir, masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 dijelaskan sejumlah perpres yang sudah tidak berlaku lagi sejak Perpres baru ini ditetapkan ialah Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Terakhir, Pasal 6 menyebutkan bahwa Perpres Nomor 48/2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk meraih penghargaan sebagai Pelopor Industri Herbal Berkelanjutan & Kemitraan Lokal dalam ajang JBBA 2026
Gerakan Nurani Bangsa menyoroti turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah saat bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan hukum yang menegaskan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa setingkat provinsi
Google beri 5 peringatan berbahaya di Android: malware, phishing, dan situs mencurigakan. CEO Google juga ingatkan bahaya sideloading aplikasi.