Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 11 Juli 2026, Berawan
Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (11/7/2026) diprakirakan berawan dan bersahabat untuk berbagai aktivitas luar ruang.
Bank peserta LPS - ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Berdasarkan UU No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bila Nasabah Penyimpan keberatan terhadap keputusan simpanan tidak layak dibayar, Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada LPS.
Dikutip dari situs lps.go.id, pengajuan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas, paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan. Dalam hal keberatan tidak diajukan sesuai jangka waktu tersebut, Nasabah Penyimpan dianggap telah menerima keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar.
BACA JUGA: 520,52 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS
LPS memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Nasabah Penyimpan dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan surat keputusan atas penanganan keberatan.
Detail batas waktu pengajuan keberatan nasabah penyimpan untuk bank yang ditangani LPS dapat dilihat di situs lps.go.id.
Prosedur Pengajuan Keberatan Nasabah
1. Nasabah menyampaikan keberatan kepada LPS dengan melampirkan dokumen pendukung.
2. LPS melakukan penelitian atas dokumen/ bukti yang disampaikan nasabah penyimpan. Dalam hal keberatan nasabah penyimpan diterima, LPS mengubah status simpanan menjadi simpanan layak dibayar.
3. Keputusan atas keberatan nasabah penyimpan ditetapkan oleh LPS.
4. Keberatan dapat disampaikan kepada LPS melalui aplikasi pada website LPS yang dapat diakses di situs lps.go.id.
5. Surat Keberatan Nasabah memuat informasi yang diperlukan antara lain, identitas nasabah, identitas simpanan, uraian permohonan keberatan dan dokumen pendukung lainnya.
6. Informasi dalam Surat Keberatan Nasabah dan dokumen yang dilampirkan meliputi identitas nasabah, jeni simpanan, nomor rekening, nominal simpanan, kronologi atau alasan pengajuan keberatan, uraian permohonan keberatan, dokumen pendukung lainnya, pernyataan nasabah atas kebenaran informasi tersebut, pernyataan nasabah memberikan bukti nyata dan jelas jika diminta LPS dan tanda tangan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (11/7/2026) diprakirakan berawan dan bersahabat untuk berbagai aktivitas luar ruang.
Harga ayam dan telur di tingkat peternak mulai menguat seiring Program MBG kembali berjalan. Permintaan meningkat dan harga berangsur mendekati HAP.
Kadin mencatat Piala Dunia 2026 memicu perputaran ekonomi Rp5,03 triliun, mendorong UMKM, Horeka, hingga belanja elektronik masyarakat.
Pelabuhan Patimban resmi melayani peti kemas internasional perdana yang diharapkan memperkuat logistik, perdagangan, dan investasi Indonesia.
Lansia berusia 74 tahun meninggal dunia seusai berolahraga di Alun-Alun Selatan Jogja. Polisi memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan.
Polri memastikan emas 74 kilogram dan uang valas sitaan dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan barang bukti asli.