Resmi Jadi UU, Ini Poin Aturan Pusat Finansial Internasional Indonesia
DPR mengesahkan UU PFII. Simak poin penting mengenai otoritas khusus, insentif pajak, pengawasan, hingga target investasi Rp500 triliun.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana gratifikasi milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo digunakan untuk kegiatan bisnis. Dugaan itu ditelusuri oleh penyidik KPK saat memeriksa tiga orang saksi kemarin, Kamis (20/7/2023).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
BACA JUGA : Punya Rumah Mewah bak Istana, Rafael Alun Beli Tanah
Ketiga saksi yang diperiksa KPK itu yakni pimpinan money changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, wirawasta Timothy Pieter Pribadhi, dan Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga. Di sisi lain, KPK juga terus mengusut terkait dengan penerimaan uang gratifikasi yang diterima Rafael dari wajib pajak (WP), melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Pengusutan itu diantaranya melalui pemeriksaan tiga orang saksi, Selasa (18/7/2023), yaitu Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianto Noor, serta wiraswasta Richard R. Wiriahardja dan Ciswanto.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee [uang] yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Ali.
BACA JUGA : Rafael Alun Diselidiki KPK dan Terancam Dipecat Sri Mulyani
Sebelumnya mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak, serta pencucian uang.
KPK menduga nilai gratifikasi yang diterima Rafael selama 2011-2023 yakni sekitar US$90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar. Dia juga diduga menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan dan pembukuan kepada WP bermasalah yang ditanganinya. Selain itu, penyidik telah menyita aset hasil pencucian uang Rafael senilai Rp150 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DPR mengesahkan UU PFII. Simak poin penting mengenai otoritas khusus, insentif pajak, pengawasan, hingga target investasi Rp500 triliun.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Satpol PP Sleman menggelar 179 pembinaan kamling di 14 kapanewon selama Semester I 2026 untuk memperkuat deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan lingkunga
Bos Pramac Yamaha Paolo Campinoti menilai MotoGP tidak bisa sepenuhnya meniru Formula 1. Menurutnya, kemampuan F1 menembus pasar premium menjadi hal yang sulit
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.