Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkiat kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Dia mengatakan pemberhentian dan pengembalian Endar ke KPK sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah. Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawaban di dunia dan akhirat,” kata Firli dalam keteranganya, Kamis (6/7/2023).
Adapun sebelum memutuskan menerima kembali Brigjen Endar ke institusi lembaga antikorupsi, Firli mengaku telah menyusun saran dan pertimbangan hukum. Setelah menerima saran dan pertimbangan tersebut, bahwa pada tanggal 27 Juni 2023, Firli memutuskan untuk mengubah keputusan pemberhentian Endar.
BACA JUGA : Jokowi Minta Mutasi Direktur KPK Endar Priantoro Tidak Bikin
“Sehingga tanggal 27 Juni 2023, Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai direktur penyelidikan,” ujarnya.
Firli kemudian menyebut setelah kembali ke KPK, Endar akan langsung menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dirinya menyebut bahwa Endar kembali ke KPK berdasarkan surat keterangan per tanggal 27 Juni 2023.
“Benar, [Endar] kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Ali dalam keteranganya, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan ihwal kembalinya Endar ke jadi Dirlidik KPK sebagai bentuk menjaga harmonisasi dan singergi antara penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.