Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK
Pemangkasan kuota impor daging sapi 2026 dikeluhkan pengusaha karena dinilai mengancam usaha, tenaga kerja, dan berpotensi memicu PHK.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai pembebanan kerugian ke anggota perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) sejalan dengan prinsip dari keberadaan asuransi mutual.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pemegang polis sebagai anggota dari perusahaan asuransi bersama harus menanggung untung dan rugi perusahaan. Menurutnya, hal ini selayaknya pemegang saham di sebuah perusahaan.
“Sejauh pemahaman kami memang demikian, [asuransi] usaha bersama itu pemegang polis adalah pemegang saham, jadi kalau untung dibagi proporsional, demikian juga kalau rugi,” kata Togar kepada JIBI/Bisnis, Minggu (4/6/2023).
Togar menganalogikan prinsip dari bentuk usaha bersama-sama dengan perusahaan terbatas. “Prinsipnya kan sama dengan bentuk usaha PT misalnya, kalau rugi, ya, pemegang saham kudu setor modal,” tambahnya.
Adapun, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan teranyar Nomor 7 Tahun 2023 (POJK 7/2023) tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama disebutkan bahwa kerugian asuransi usaha bersama terlebih dahulu dibebankan pada dana cadangan. Namun, apabila dana cadangan tidak mencukupi, maka kerugian dibebankan kepada anggota.
Sementara itu, pembebanan kerugian kepada anggota dilakukan kepada anggota yang memiliki polis asuransi yang masih aktif dari usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Namun, pembebanan kerugian untuk setiap anggota harus dihitung secara proporsional, wajar dan berdasarkan perhitungan aktuaris usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Sebagaimana diketahui, OJK menerbitkan POJK 7/2023 yang terdiri dari enam pokok substansi pengaturan, salah satunya memuat pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian.
Adapun, latar belakang dan tujuan penyusunan POJK ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam melaksanakan pengawasan terhadap usaha bersama.
Selain itu, juga perlu diatur mengenai ketentuan tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama, serta penegakan kepatuhan kepada usaha bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemangkasan kuota impor daging sapi 2026 dikeluhkan pengusaha karena dinilai mengancam usaha, tenaga kerja, dan berpotensi memicu PHK.
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.