Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Pangan Dunia, RI Waspada
Harga pangan dunia naik pada Maret 2026 akibat konflik Timur Tengah. Indonesia berpotensi terdampak inflasi pada komoditas impor.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai pembebanan kerugian ke anggota perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) sejalan dengan prinsip dari keberadaan asuransi mutual.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pemegang polis sebagai anggota dari perusahaan asuransi bersama harus menanggung untung dan rugi perusahaan. Menurutnya, hal ini selayaknya pemegang saham di sebuah perusahaan.
“Sejauh pemahaman kami memang demikian, [asuransi] usaha bersama itu pemegang polis adalah pemegang saham, jadi kalau untung dibagi proporsional, demikian juga kalau rugi,” kata Togar kepada JIBI/Bisnis, Minggu (4/6/2023).
Togar menganalogikan prinsip dari bentuk usaha bersama-sama dengan perusahaan terbatas. “Prinsipnya kan sama dengan bentuk usaha PT misalnya, kalau rugi, ya, pemegang saham kudu setor modal,” tambahnya.
Adapun, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan teranyar Nomor 7 Tahun 2023 (POJK 7/2023) tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama disebutkan bahwa kerugian asuransi usaha bersama terlebih dahulu dibebankan pada dana cadangan. Namun, apabila dana cadangan tidak mencukupi, maka kerugian dibebankan kepada anggota.
Sementara itu, pembebanan kerugian kepada anggota dilakukan kepada anggota yang memiliki polis asuransi yang masih aktif dari usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Namun, pembebanan kerugian untuk setiap anggota harus dihitung secara proporsional, wajar dan berdasarkan perhitungan aktuaris usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Sebagaimana diketahui, OJK menerbitkan POJK 7/2023 yang terdiri dari enam pokok substansi pengaturan, salah satunya memuat pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian.
Adapun, latar belakang dan tujuan penyusunan POJK ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam melaksanakan pengawasan terhadap usaha bersama.
Selain itu, juga perlu diatur mengenai ketentuan tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama, serta penegakan kepatuhan kepada usaha bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga pangan dunia naik pada Maret 2026 akibat konflik Timur Tengah. Indonesia berpotensi terdampak inflasi pada komoditas impor.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.