Mulai Cair Besok, Ini Daftar PNS yang Terima dan Tidak Menerima Gaji ke-13

Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari Minggu, 04 Juni 2023 13:17 WIB
Mulai Cair Besok, Ini Daftar PNS yang Terima dan Tidak Menerima Gaji ke-13

Ahok menuding PNS DKI Jakarta tak bisa kerja/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Harianjogja.com, JAKARTA—Gaji ke-13 PNS mulai cair besok Senin (5/6/2023). Meski demikian, tidak semua PNS akan mendapatkan gaji ke-13.

Sebab apabila merujuk Pasal 5 PP No 15/2023, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Sering Bolos Kerja, PNS di Gunungkidul Dipecat

Selain PNS dengan status di atas, semua akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

Sementara PNS yang layak mendapatkan gaji ke-13 antara lain:

1. PNS dan calon PNS (CPNS)

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat negara

6. Pensiunan

7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan bersifat pensiun

9. Penerima tunjangan pokok.

Untuk jumlahnya, per golongan PNS akan menerima gaji ke-13 ini dengan jumlah yang berbeda-beda.

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan untuk guru dan dosen, jumlah gaji ke-13 yang akan diterima adalah 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sumber: Bisnis.com

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online