Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 3 Juli 2026
Jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 3 Juli 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek waktu keberangkatan di sini.
Kuasa Hukum tersangka BNE, Andhika Dian Prasetyo SH di LP Wirogunan, Jogja, Selasa (30/5/2023) ist
Harianjogja.com, BANTUL—Berkas perkara kasus korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung (SSA) dengan tersangka BNE sudah dinyatakan lengkap alias P21. Namun demikian, masih ada sejumlah kejanggalan yang diungkap oleh kuasa hukum tersangka.
Pelimpahan berkas perkara tahap kedua dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (30/5/2023). Dengan pelimpahan tahap 2 ini maka status kasus berubah dari penyidikan dilanjutkan pada penuntutan. "Berkas sudah dinyatakan lengkap [P21]," kata Kuasa Hukum tersangka Andhika Dian Prasetyo SH di LP Wirogunan, Jogja.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Perawatan SSA Bantul Dinyatakan P21, Tersangka Segera Disidang
Kendati demikian, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan SSA tersebut. Menurut Andhika, BNE berstatus sebagai ASN yang melakukan tindakan sesuai arahan pimpinan. "Bisa jadi tidak bergerak sendiri," katanya.
Kejanggalan lain yang diutarakan, BNE memiliki anak buah karena dia menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) yang saat itu mengampu tentang pemeliharaan SSA. Menurutnya, tidak mungkin jika BNE ada kebutuhan seperti pembersih atau yang lainnya melakukan sendiri.
"BNE melakukan itu pasti karena perintah pimpinan, ia juga memerintahkan bawaannya. Tapi yang kami garis bawahi sampai hari ini kenapa penetapan tersangka hanya BNE, kenapa tidak ada tersangka lain?," terangnya.
Andhika juga menyinggung selain pimpinan BNE dan staff, juga ada bendahara dimana bendahara lah yang justru memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang. "Kenapa hanya kilen kami aja yang jadi tersangka," jelasnya.
Menurutnya, selama ini sudah banyak saksi yang dimintai keterangan tetapi tidak ada peningkatan dari status hukum mereka. Andhika yakin dalam melaksanakan pekerjaannya, BNE tidak bekerja sendiri.
Artinya, lanjut Andhika, kalau ada kesalahan pastinya dilakukan juga dengan beberapa orang termasuk atasannya. "Apa yang dilakukan BNE itu kerja tim. Saat menjabat sebagai Kasi, pastinya arahan atau supervisi dari dari atasan namun justru seolah-olah hanya sendirian [jadi tersangka]," ujarnya.
Hal yang menganggal lainnya, lanjut Andhika, seharusnya dari inspektorat Bantul melakukan investigasi terlebih dahulu terkait kasus ini. Namun demikian, ia mendapat informasi jika belum ada tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat.
BACA JUGA: Kasus Korupsi SSA Bantul, Pengacara Bagus Singgung Keterlibatan Pihak Lain
"Saksi yang sudah diperiksa ada 55 orang, dari bawahan BNE, vendor, toko-toko. Ada juga penyedia jasa yang berkaitan dengan pemeliharaan Stadion ini," ungkapnya.
Andhika juga menyinggung soal restoratif justice bagi BNE, di mana status tersebut bisa ditawarkan ketika kerugian negara di bawah Rp500 juta. Namun belum ada tawaran sampai saat ini. "Kerugiannya kasus ini hanya Rp 170 juta. Menurut kami layak untuk dilakukan restoratif justice," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyebut berkas kasus korupsi dana perawatan SSA Bantul dengan tersangka BNE sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas sudah lengkap atau P21," kata Kepala Kejari Bantul Farhan, Selasa (30/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 3 Juli 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek waktu keberangkatan di sini.
Tips liburan murah ke Jogja untuk backpacker, mulai transportasi, penginapan, kuliner, hingga destinasi wisata hemat dan ramah anggaran.
Kasus fraud digital meningkat seiring lonjakan transaksi. Industri keuangan mengandalkan AI untuk mendeteksi penipuan lebih cepat dan akurat.
Penerbangan Muscat-Medan resmi dibuka. Rute SalamAir diharapkan meningkatkan kunjungan wisatawan Timur Tengah ke Sumatra Utara dan Danau Toba.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Minggu 5 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Prancis mengalahkan Paraguay 1-0 pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Gol penalti Kylian Mbappe membawa Les Bleus lolos ke perempat final menghadapi Maroko.