IHSG Tembus 6.007, Saham Komoditas Jadi Motor Penguatan
IHSG naik 2,07% ke 6.007,65 dipimpin saham DSSA, AMMN, dan BBCA dengan kapitalisasi pasar tembus Rp10.547 triliun.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono yang juga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, hingga kini belum dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu diketahui baru mencopot Andhi Pramono dari jabatannya. Keputusan ini diambil usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Mei 2023.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan saat ini pemecatan Andhi sebagai ASN Kemenkeu masih dalam proses. Dia pun menampik kabar yang menyebutkan pemecatan Andhi berjalan lebih lama daripada eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Semua sama, kan kita harus ikut Undang-undang daripada kepegawaian ASN. Jadi, kami harus jaga tetapi progres tetap dijalankan. Tentunya dari KPK juga menjalankan dan kami ikut proses hukum itu," ujarnya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).
Ditjen Bea Cukai diketahui sudah membentuk tim investigasi yang salah satunya betugas untuk memeriksa dan memberikan hukuman disiplin berat kepada Andhi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ASN.
Bukan itu saja, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut juga akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum [terhadap Andhi Pramono] yang dijalankan oleh KPK,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto.
Penyidikan terhadap kasus Andhi Pramono bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelah melakukan pemeriksaan LHKPN milik Andhi, KPK sepakat untuk menaikkan pemeriksaan pejabat Bea Cukai tersebut ke tahap penindakan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan diambil seiring ditemukannya dugaan pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
IHSG naik 2,07% ke 6.007,65 dipimpin saham DSSA, AMMN, dan BBCA dengan kapitalisasi pasar tembus Rp10.547 triliun.
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 20 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 20 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.