Kejagung Pelajari Kasasi Ferdy Sambo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Harianjogja.com, JAKARTA—Ferdy Sambo cs terpidana kasus pembunuhan Brigadir J mengajukan kasasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan instansinya masih mempelajari dulu terkait dengan kasasi yang dilayangkan oleh pihak Ferdy Sambo cs. “Kalau beliau [Ferdy Sambo] melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu,” ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Dia juga menegaskan bahwa kemungkinan kejaksaan juga akan mengajukan upaya hukum kasasi jika pihak terdakwa melakukan upaya hukum tersebut. Namun, dia belum mengungkap kapan pihak jaksa akan melakukan upaya kasasi dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf mengajukan upaya hukum kasasi terkait dengan putusan banding mereka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa upaya hukum banding tesebut dilayangkan oleh penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.
BACA JUGA: Ini Profil Rebecca Klopper, Pesinetron yang Viral akibat Video Syur 47 Detik
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (22/5/2023). Sebelumnya, terdakwa atas nama Ricky Rizal sudah mengajukan kasasi lebih dulu. Ricky Rizal diketahui resmi mengajukan upaya hukum kasasi pada, Selasa (2/5/2023).
Sebelumnya, terdakwa atas nama Ricky Rizal sudah mengajukan kasasi lebih dulu. Ricky Rizal diketahui resmi mengajukan upaya hukum kasasi pada, Selasa (2/5/2023). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share