IHSG Melemah 0,12 Persen, Sektor Energi Jadi Penopang Penguatan Bursa
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA–Aturan baru terkait uang harian perjalanan dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS) diubah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini menetapkan batas tertinggi atau estimasi dari standar biaya masukan untuk Tahun Anggaran 2024.
Fungsinya sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis PMK No. 49/2023 yang dikutip, Jumat (12/5/2023).
Adapun, aturan ini ditetapkan pada 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023. Terkait dengan uang harian perjalanan dinas dalam negeri, Sri Mulyani menetapkan besarannya berdasarkan provinsi.
Uang perjalanan dinas tertinggi ditetapkan untuk Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, yaitu sebesar Rp580.000 untuk dinas luar kota, Rp230.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp170.000 untuk uang diklat.
Sementara itu, uang perjalanan dinas yang terendah, yaitu di Aceh dan Kalimantan Tengah, sebesar Rp360.000 untuk dinas ke luar kota, Rp140.000 untuk dinas di dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp110.000 untuk uang diklat.
BACA JUGA: Sidang Etik Sekretaris MA, KY Menunggu Penetapan Tersangka dari KPK
Lebih lanjut, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara ditetapkan sebesar Rp250.000 untuk dinas luar kota, sementara untuk pejabat eselon I sebesar Rp200.000 dan pejabat eselon II sebesar Rp150.000.
Untuk uang representasi dinas dalam kota lebih dari 8 jam, ditetapkan untuk pejabat negara sebesar Rp125.000, pejabat eselon I sebesar Rp100.000, dan pejabat eselon II sebesar 75.000.
Sedangkan untuk DI Yogyakarta berikut ini rinciannya, lengkapnya bisa ditengok di laman Kementerian Keuangan:
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Satpam, dan Pengemudi
Rp2.425.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti
Rp2.205.000
Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Luar Kota
Rp420.000
Dalam Kota Lebih dari 8 Jam
Rp170.000
Diklat
Rp130.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026