Siswi Sekolah Rakyat Sragen Meninggal, Sempat Demam dan Kejang
Siswi Sekolah Rakyat Sragen meninggal setelah demam, muntah, dan kejang. Ia sempat menjalani pemeriksaan sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Ilustrasi uang tunjangan hari raya atau THR./JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Rumus penghitungan tunjangan hari raya (THR) telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). THR wajib diberikan kepada para pekerja.
Pekerja atau buruh yang akan mendapatkan THR adalah yang mempunyai masa kerja satu bulan, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syarat. Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Selasa (28/3/23), Kemenaker mengadakan konferensi pers mengenai kebijakan pembayaran THR 2023 dan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.”
BACA JUGA: Sebelum Arus Mudik, Bupati Pastikan Jalur di Sleman Bebas Lubang
Dalam surat edaran tersebut mengatakan, THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Hari raya Idul Fitri untuk umat Islam kemungkinan jatuh sekitar 22 April-23 April 2023. Oleh karena itu, perusahaan perlu membayarkan THR ke pekerjanya paling lambat 15 April-16 April 2023.
Ida Fauziyah menjelaskan pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan TH sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, upah THR diberikan secara proporsional.
Cara menghitung besarnya upah THR yaitu masa kerja dalam hitungan dibagi 12 bulan dan dikalikan besar upah 1 bulan. Perhitungan ini jika dicontohkan sebagai berikut.
Jika ada pekerja dengan upah per bulan Rp4 juta yang masa kerjanya 1 tahun, THR yang didapat adalah Rp4 juta.
Masa kerja : 12 bulan x upah per bulan = 12 : 12 x 4.000.000 = 4.000.000
Jika ada pekerja dengan upah per bulan Rp4 juta yang masa kerjanya 6 bulan, THR yang didapat adalah Rp2 juta.
Masa kerja : 12 bulan x upah per bulan = 6 : 12 x 4.000.000 = 2.000.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Siswi Sekolah Rakyat Sragen meninggal setelah demam, muntah, dan kejang. Ia sempat menjalani pemeriksaan sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 12 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
KBD Tahap III-V Solo menyasar Gandekan, Tipes dan Semanggi dengan perbaikan talud, pavingisasi dan saluran air untuk cegah genangan.
PISA 2025 menempatkan Singapura teratas di ASEAN. Indonesia berada di posisi keenam berdasarkan skor sains. Cek skor lengkapnya.
Persijap Jepara vs Borneo FC pada pekan kedua Super League 2026/27. Simak kondisi kedua tim dan prediksi pertandingannya.
DPRD Kulonprogo meminta hasil panen petani lokal diprioritaskan untuk memenuhi cadangan pangan daerah.