Ren dan Reina Hadir di Jogja, Temani Tamu Menikmati Street Food Jepang
7 Hotel Siap Sajikan Sensasi Street Food Jepang Lewat 60 Seconds to Tokyo
Layanan JKN./Ist
JOGJA—BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui transformasi dan digitalisasi layanan.
Beragam layanan digital dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam ekosistem JKN, mulai dari antrean pasien hingga pengajuan klaim fasilitas kesehatan.
Salah satunya dengan penerapan perekaman sidik jari bagi peserta JKN yang mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Hal ini diyakini mampu meminimalkan proses administrasi sehingga peserta JKN mendapatkan kepastian layanan sesuai dengan haknya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M. Idar Aries Munandar mengatakan, perekaman sidik jari merupakan wujud pemanfaatan teknologi digital dalam rangka peningkatan mutu layanan bagi peserta JKN. Sistem ini mulai diterapkan sejak tahun 2018 pada layanan hemodialisa dan terus dikembangkan untuk layanan kesehatan lainnya.
Baca juga: Hotel Jadi Bisnis dengan Persaingan Usaha Paling Tinggi di Jogja
“Dengan perekaman sidik jari ini memberikan jaminan keabsahan peserta dan mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan data peserta JKN,” katanya, Kamis (9/3/2023). Dia menjelaskan, penggunaan rekam sidik jari ini terbukti mampu mempercepat waktu antrean di poliklinik pada alur penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Petugas rumah sakit tidak perlu lagi menginput satu per satu data SEP. Setelah rekam sidik jari ini peserta langsung dapat mengakses layanan di poliklinik sesuai antrean yang diberikan.
“Kami yakinkan sekali lagi jika penerapan rekam sidik jari ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN dan fasilitas kesehatan sehingga kualitas layanan yang diberikan pun meningkat. Peserta mendapatkan layanan dengan cepat, mudah dan pasti,” ujarnya.
Nandar menyampaikan beberapa persyaratan peserta untuk dilakukan perekaman sidik jari. Yakni peserta JKN yang berusia lebih dari 17 tahun dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Namun demikian, ada beberapa kondisi yang dikecualikan untuk dilakukan rekam sidik jari.
Di antaranya, kondisi peserta yang menyebabkan sidik jari tidak dapat direkam yang ditetapkan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab dan adanya ganggungan jaringan atau infrastruktur.“Digitalisasi layanan menjadi pondasi untuk meningkatkan mutu layanan Program JKN.
Diperlukan dukungan dari seluruh pihak untuk berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Tentunya, layanan yang mudah, cepat dan pasti,” tegas Nandar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
7 Hotel Siap Sajikan Sensasi Street Food Jepang Lewat 60 Seconds to Tokyo
Antrean BBM di Sumatra ditargetkan terurai dalam satu hingga dua hari. Lonjakan konsumsi dan panic buying menjadi penyebab utama.
Transaksi KDKMP sepanjang 2026 mencapai Rp56,8 miliar. Pupuk menjadi komoditas terlaris dan distribusi barang subsidi akan diperkuat.
Pemkot Magelang menata kawasan Taman Kyai Langgeng untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan mendukung pelaku UMKM tanpa penggusuran.
DIY memperkuat pelaku industri batik melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk menjaga warisan dunia UNESCO dan pasar global.
Mahasiswa di Kota Jogja kehilangan motor Honda CBR 150 di rumah kos saat menghadiri kondangan. Polisi masih memburu dua pelaku yang terekam CCTV.