Belanja Pemerintah 2027 Naik Rp9,1 Triliun, Target Pajak Naik Rp2 Triliun
Belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2027 naik Rp9,1 triliun. Target pajak dan PNBP juga dinaikkan agar defisit tetap 2,4% PDB.
Putri Candrawathi/Aprillio Akbar-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA—Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni delapan tahun kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dituntut hukuma pidana penjara delapan tahun penjara. Tuntutan itu sama dengan dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dan lebih berat dari Richard Eliezer yakni 12 tahun.
Pada pembacaan vonis, hakim anggota Alimin Ribut menjelaskan, bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan kepada Putri.
Putri dinilai telah mencoreng nama baik organisasi istri polisi Bhayangkari, berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan, tidak mengakui kesalahannya melainkan menganggap dirinya sebagai korban, dan lain-lain.
Hakim anggota justru menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap Putri. Hal tersebut bahkan berbeda dari tuntutan jaksa yang masih menilai adanya hal-hal yang meringankan seperti sopan dalam persidangan dan sebelumnnya belum pernah melanggar hukum.
Tidak hanya itu, beberapa hal yang disebut terbukti dalam fakta persidangan turut memberatkan putusan kepada Putri.
Misalnya, dia terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan, serta terbukti dalam persidangan memberikan hadiah berupa ponsel dan janji uang kepada tiga terdakwa pembnuhan Yosua lainnya, yakni Ricky, Kuat, sekaligus Eliezer.
Pada hari yang sama, suami Putri sekaligus aktor utama dari perkara pembunuhan Yosua yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis kepada mantan Kadiv Propam Polri itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2027 naik Rp9,1 triliun. Target pajak dan PNBP juga dinaikkan agar defisit tetap 2,4% PDB.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jam keberangkatan dan kedatangan di tiap stasiun.
UMKM Keparakan didorong memperkuat higienitas produk agar mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membidik wisatawan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.