Dampak Perusahaan Ritel Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, DPR Akan Panggil Sri Mulyani
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka membahas polemik soal kenaikan PP
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara / Dok. Kementerian PUPR.
Harianjogja.com, JAKARTA—Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berencana menerbitkan surat utang atau obligasi untuk mendanai proses pembangunan ke depannya.
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengatakan opsi penerbitan surat utang merupakan salah sumber pembiayaan pembangunan selain mengandalkan APBN.
Bambang mengungkapkan pihaknya akan menggunakan pendanaan di luar dari sber pembiayaan konvensional. Surat utang yang diterbitkan pun nantinya akan bervariasi dan lebih kreatif.
"Creatif financing, bond untuk reputasi ESG yang kuat, maka bisa ada bond tematik, peran wanita misalnya, gender bond, tapi itu kan ke depan," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Bambang menambahkan, selain penerbitan surat utang, Otorita IKN ke depannya akan mengkaji penyerapan dana melalui perdagangan karbon dari IKN Nusantara.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa rencana penerbitan surat utang tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pihaknya masih harus meningkatkan peringkat reputasi dari Otorita IKN.
"Di atas 5 tahunan setelah kita punya reputasi mengelola kota itu. Termasuk carbon trading," jelasnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan dalam bentuk aturan bahwa pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah. Salah satunya ialah penerbitan obligasi atau sukuk.
Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No.17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 April 2022.
Otorita IKN dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).
"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dalam aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka membahas polemik soal kenaikan PP
Kebiasaan langsung cek ponsel saat bangun tidur bisa menjadi tanda kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental dan fokus.
Kemnaker membuka pendaftaran bantuan TKM Pemula 2026 hingga 17 Mei untuk calon wirausaha mandiri.
Volkswagen menunda peluncuran Golf EV hingga akhir dekade sambil fokus mengembangkan lini mobil listrik seri ID.
Maverick Viñales kembali tampil di MotoGP Catalunya 2026 setelah absen tiga seri akibat operasi bahu.
Tips traveling aman saat gelombang panas agar terhindar dari dehidrasi, heatstroke, dan kelelahan selama liburan.