Danantara Soroti Rencana Pengalihan Dividen Rp120 Triliun ke APBN
Danantara menyoroti rencana pengalihan dividen Rp120 triliun ke APBN dan meminta investasi jangka panjang tetap menjadi perhatian.
KSP Indosurya Cipta/Istimewa.Kasus KSP Indosurya, Jumlah Kerugian Korban Tembus Rp106 Triliun
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun. Pemerintah mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk melakukan kasasi, setelah dua terdakwa kasus tersebut divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Hal itu disambut baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Syahnan Tanjung. “Uang masyarakat yang [menjadi] koban terhitung sementara yang ada datanya kurang lebih Rp16 triliun, terdakwa menghimpun dana sesuai [temuan] PPATK dan data dari BCA Rp106 triliun, serta hasil Audit Akuntan Publik keluar Rp106 triliun,” terangnya, Minggu (29/1/2023).
Syahnan menyayangkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang dinilai tega terhadap para korban KSP Indosurya. Dia juga kukuh menyebut bahwa KSP Indosurya ilegal lantaran tidak ada pihak korban yang mengaku sebagai anggota dari koperasi tersebut.
Tidak hanya itu, pada pembacaan vonis terdakwa bos KSP Indosurya Henry Surya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), Syahnan mengaku heran terkait dengan pertimbangan Hakim Ketua untuk membaca perjanjian-perjanjian perdata yang menunjukkan adanya homologasi.
“Pertimbangan hakim dengan membaca perjanjian-perjanjian perdata antara kesepakatan pihak yang disebut hakim adanya homologasi yang tidak pernah dibuktikan di depan persidangan entah dari bukti-bukti yang tidak pernah diuji di depan PN,” ujarnya.
Syahnan mengatakan telah berencana untuk mengajukan kasasi seketika vonis bebas terhadap Henry Surya dibacakan oleh Hakim.
Di samping itu, Bareskrim Polri pun mengatakan bakal membuka kasus baru KSP Indosurya.
“Cara terbaik negara membela para korban untuk menyelamatkan uang para nasabah kospin Indosurya yang mengatasnamakan koperasi, dan Menko Polhukam mendukung sepenuhnya tindakan Bareskrim dan Kejaksaan Agung RI untuk memproses perkara lain,” ucapnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya pada sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Henry juga diperintahkan untuk segera dibebaskan.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, namun bukan masuk ke ranah pidana, melainkan ranah perdata.
“Menyatakan Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek.
Sebelumnya, terdakwa June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya juga divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Danantara menyoroti rencana pengalihan dividen Rp120 triliun ke APBN dan meminta investasi jangka panjang tetap menjadi perhatian.
Kemenhub mencatat 409 penerbangan terdampak karhutla di Kalimantan pada 14-20 September 2026, naik dari 159 penerbangan
Aldo korban KM Virgo sempat keluar kapal sebelum kembali mengambil tas dan menunggu temannya. Jenazahnya ditemukan setelah 10 hari pencarian.
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.
TNI AU melakukan uji coba terjun payung dari Airbus A400M dalam latihan bersama Angkatan Udara Prancis pada Misi Pegase 2026 di Halim.
Sopir truk kecelakaan maut di Mojosongo Solo ditangkap di Boyolali. Polisi masih memeriksa pengemudi untuk proses penyidikan.