Purbaya Tegaskan Danantara Tak Punya Hak Suara di KSSK
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Danantara hanya sebagai undangan dalam rapat KSSK dan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia Tahun 2023, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Presiden RI Ke-7 itu menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.
Oleh sebab itu, dia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR. "Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," katanya.
Lebih lanjut, Presiden asal Surakarta ini pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.
"Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandas Jokowi. Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Danantara hanya sebagai undangan dalam rapat KSSK dan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
Filipina bangkit dari tertinggal dan gulung Laos 4-1. Kartu merah di menit 12 ubah jalannya laga. Klasemen Grup A makin ketat.
Maestro seni rupa Indonesia Nasirun meninggal dunia pada usia 60 tahun. Sahabat dan kolega mengenang hari-hari terakhir, tawa, serta warisan besar yang ditingga
Situs Grammy hapus video penampilan BTS Dynamite dan Butter usai grup K-Pop itu nyatakan boikot. Spekulasi pun bermunculan.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026.
FIFA batal jual saham Piala Dunia setelah UEFA ancam boikot. Petinggi mundur protes. Infantino akhirnya mundur. Simak kronologi lengkapnya