Klub Moge Minta Dibolehkan Masuk Tol, Kementerian PUPR Tak Mengizinkan

Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan Selasa, 17 Januari 2023 11:47 WIB
Klub Moge Minta Dibolehkan Masuk Tol, Kementerian PUPR Tak Mengizinkan

Aksi Elanto ketika mencegat konvoi Moge di perempatan Ringroad Condongcatur./sorotjogja.com

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jalan Tol (PUPR) tidak akan memberikan izin kepada motor besar alias moge (motor gede) untuk memperoleh akses ke jalan tol.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda 4 atau lebih.

Menurutnya, untuk jalan tol di Indonesia tidak dapat diterapkan seperti yang berlaku di luar negeri yang mengizinkan kendaraan roda dua masuk di jalan tol.

BACA JUGA : Belum Ada Investor Masuk Sekitar Jalan Tol Jogja YIA

"Jadi mix traffic, nah untuk Indonesia ini, traffic-nya cukup padat untuk tol-tol yang sifatnya intra urban atau dalam lingkup metropolitan atau risiko kecelakaannya tinggi," katanya di Jakarta, (16/1/2023).

Endra menambahkan, pemerintah belum akan mengubah ketentuan yang berlaku untuk mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol.

Pasalnya, untuk memberlakukan jalur khusus di jalan tol, kondisi yang ada saat ini sangat mustahil untuk diberlakukan, terutama di ruas jalan tol yang padat.

"Tapi kalau sekarang yang diminta itu  regulerkan? Nah itu yang belum bisa, belum diperbolehkan, kalau ada apa-apa, kita sebagai regulator juga pasti akan disalahkan," jelasnya.

BACA JUGA : Sosialisasi Tol Jogja-YIA Digelar di Kulonprogo

Pemerintah telah mengatur larangan kendaraan roda dua untuk melintas di jalan tol melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15/ 2005 tentang Jalan Tol. Pada paragraf dua tentang jalan tol, Pasal 38 Ayat 1 mengatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Sebelumnya warganet ramai membahas permintaan salah satu klub moge untuk mengakses jalan tol. Alasannya, negara lain telah membebaskan motor berkapasitas besar melintas di jalan bebas hambatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online