KPK Bidik Aliran Dana Kasus Suap AKBP Bambang Kayun ke Polisi Lain
KPK akan mendalami dugaan aliran dana Anggota Polri AKBP Bambang Kayun kepada anggota polisi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Harianjogja.com, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum banding atas vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Menurut Kejaksaan Agung putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Apalagi, kata dia terkait kerugian perekonomian dan kerugian negara.
"Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Adapun, hakim memvonis hukuman para terdakwa kasus minyak goreng dengan vonis yang berbeda. Komisaris Wilmar Master Parulian Tumagor 1,5 tahun, Lin Che Wei 1 tahun, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA 1 tahun, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang 1 tahun, dan Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana 3 tahun penjara.
Para terdakwa juga dijatuhi pidana denda hingga Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Para terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman uang pengganti.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Piknik ke Parangtritis, Jangan Lewatkan Naik ATV, Ini Tarif Sewanya
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam surat tuntutan para terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti yang jumlahnya ratusan miliar hingga puluhan triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
KPK akan mendalami dugaan aliran dana Anggota Polri AKBP Bambang Kayun kepada anggota polisi lainnya.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.