Daftar Harga Motor Listrik Juni 2026, Mulai Rp16 Jutaan
Simak daftar harga motor listrik terbaru Juni 2026 dari berbagai merek. Mulai Rp16 jutaan, biaya operasional jauh lebih hemat.
Partai Buruh menurunkan 10.000 massa dalam aksi di Gedung DPR RI Jakarta Rabu (15/6/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari, mengungkapkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 tidak akan naik hingga 13 persen sebagaimana seperti permintaan pekerja.
Dirinya menyebutkan masih mungkin UMP 2023 lebih besar 3 persen dari 2022. Namun tidak akan mencapai 13 persen mengacu pada besaran inflasi yang terjadi.
“Mungkin [3 persen] bisa saja. Tidak akan sampai 13 persen kayanya inflasi nggak segitu juga,” kata Indah kepada awak media di kantor Kemenaker, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan data per Oktober 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi komponen inti, yang menggambarkan daya beli masyarakat tercatat mencapai 3,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Tahun ini penetapan upah minimum kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 yang merupakan turunan dari UU cipta Kerja yang menggunakan formulasi dengan data inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebelumnya telah memastikan besaran upah minimum (UM) 2023 akan lebih tinggi dari besaran UM pada 2022. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Indonesia.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/1/2022).
Menanggapi pernyataan Menaker bahwa UMP 2023 mengacu pada PP No.36/2021, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) Said Iqbal menegaskan penolakannya.
Menurutnya, omnibuslaw UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No.36/2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inskonstutusional.
"Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13 persen," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/11/2022).
Said Iqbal menyebut purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5 persen. Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72 persen, maka kenaikan 13 persen sangatlah wajar.
"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Said Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Simak daftar harga motor listrik terbaru Juni 2026 dari berbagai merek. Mulai Rp16 jutaan, biaya operasional jauh lebih hemat.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Merawat rekam jejak perjalanan sejarah dari masa kolonial hingga era modern, Ambarrukmo Group resmi meluncurkan buku edisi kedua
Pemkot Jogja membentuk patroli sungai, memasang CCTV dan lampu untuk menindak pembuangan sampah liar di Sungai Code dan Gajah Wong.
Pembahasan mengenai pola asuh merupakan kelanjutan dari isu stunting yang selama ini banyak mendapat perhatian.
UNU Jogja membuka Beasiswa Talenta Lestari 2026 bagi 100 mahasiswa dengan kuliah penuh empat tahun. Simak syarat, jalur, dan jadwal pendaftarannya.