Delapan Belas Bulan dalam Capaian dan Pekerjaan Rumah
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Pengumuman batalnya konser Berdendang Bergoyang / Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA–-Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang", di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, dikutip dari Antara, Minggu (6/11/2022).
Komarudin mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," ujarnya pula.
Komarudin melanjutkan, dengan adanya dua tersangka, selanjutnya jumlahnya bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya pula.
Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 UU No.6/ 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10/2022), demi keselamatan penonton.
"Polda menyatakan kegiatan itu kami hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kami tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.
Zulpan mengatakan petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Kasus kekerasan di Sleman turun menjadi 286 pada 2025, namun KDRT masih mendominasi. Pemkab memperkuat pencegahan melalui keluarga dan RBI.
YIA menyerahkan perahu karet dan motor tempel kepada relawan SAR untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana di pesisir Kulonprogo.
Menaker Yassierli memastikan pemerintah mengawal isu PHK buruh garmen di Jawa Tengah melalui verifikasi, mediasi, dan perlindungan hak pekerja.
DPC PDIP Kota Jogja Gelar Refleksi Kudatuli 1996, Eko Suwanto Ajak Kader Jaga Konstitusi & Demokrasi Untuk Kesejahteraan Rakyat
Tiket konser perdana YE di Jakarta mulai dijual 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Harga tiket mulai Rp1,875 juta melalui kanal resmi.