Singapura Kalah 0-2, Gavin Lee Akui Indonesia Sangat Bagus
Gavin Lee mengakui Timnas Indonesia tampil bagus saat menang 2-0 atas Singapura. Ia menyoroti kurangnya kepercayaan diri timnya di babak pertama.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO — Aparat Polresta Solo membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang sudah beroperasi di wilayah Solo dan sekitarnya selama dua tahun.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (26/10/2022), polisi meringkus tiga pelaku pemalsuan STNK tersebut. Ketiga pelaku masing-masing Candra Novianto, warga Kecamatan Semarang Utara, Semarang.
BACA JUGA : Polresta Solo Bekuk Pelaku Pencurian Kabel
Kemudian Syahril Hutabarat, warga Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara, dan Indra, warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku dibekuk di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan modus sindikat pelaku pemalsuan STNK itu yakni menawarkan pembuatan STNK palsu secara online. Para pelaku memproduksi STNK palsu di Semarang.
“Jadi mereka menjual kendaraan bermotor dengan STNK palsu atau istilahnya kendaraan selendang. Dokumen surat kelengkapan kendaraan bermotor bukan diterbitkan secara resmi oleh kepolisian,” katanya saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik pemalsuan STNK itu sudah dilakukan selama dua tahun. Apabila ada calon pembeli yang berminat membeli mobil atau sepeda motor bodong, mereka lantas membikin STNK di Semarang.
Tarif pembuatan STNK palsu untuk sepeda motor senilai Rp1.250.000 sedangkan mobil Rp1.850.000. Ketiga pelaku dalam sindikat pemalsuan STNK yang terbongkar oleh polisi Solo itu memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku Candra Novianto berperan sebagai pembuat dan pencetak STNK. Sedangkan Syahril Hutabarat dan Indra memiliki peran sebagai pencari calon pembeli.
“Kami akan mendalami jejak digital di CPU komputer milik pelaku. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bermotor yang dijual tersebar di sejumlah daerah,” ujarnya.
Soal pembuatan STNK palsu, tersangka Candra mempelajari cara pembuatan STNK dari media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 30 lembar STNK palsu dan satu unit mobil.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Gavin Lee mengakui Timnas Indonesia tampil bagus saat menang 2-0 atas Singapura. Ia menyoroti kurangnya kepercayaan diri timnya di babak pertama.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.
iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB dilaporkan memakai QLC, sedangkan 256GB dan 512GB menggunakan TLC. Simak hasil uji performanya.