Terlibat Narkoba, Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO — Aparat Polresta Solo membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang sudah beroperasi di wilayah Solo dan sekitarnya selama dua tahun.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (26/10/2022), polisi meringkus tiga pelaku pemalsuan STNK tersebut. Ketiga pelaku masing-masing Candra Novianto, warga Kecamatan Semarang Utara, Semarang.
BACA JUGA : Polresta Solo Bekuk Pelaku Pencurian Kabel
Kemudian Syahril Hutabarat, warga Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara, dan Indra, warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku dibekuk di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan modus sindikat pelaku pemalsuan STNK itu yakni menawarkan pembuatan STNK palsu secara online. Para pelaku memproduksi STNK palsu di Semarang.
“Jadi mereka menjual kendaraan bermotor dengan STNK palsu atau istilahnya kendaraan selendang. Dokumen surat kelengkapan kendaraan bermotor bukan diterbitkan secara resmi oleh kepolisian,” katanya saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik pemalsuan STNK itu sudah dilakukan selama dua tahun. Apabila ada calon pembeli yang berminat membeli mobil atau sepeda motor bodong, mereka lantas membikin STNK di Semarang.
Tarif pembuatan STNK palsu untuk sepeda motor senilai Rp1.250.000 sedangkan mobil Rp1.850.000. Ketiga pelaku dalam sindikat pemalsuan STNK yang terbongkar oleh polisi Solo itu memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku Candra Novianto berperan sebagai pembuat dan pencetak STNK. Sedangkan Syahril Hutabarat dan Indra memiliki peran sebagai pencari calon pembeli.
“Kami akan mendalami jejak digital di CPU komputer milik pelaku. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bermotor yang dijual tersebar di sejumlah daerah,” ujarnya.
Soal pembuatan STNK palsu, tersangka Candra mempelajari cara pembuatan STNK dari media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 30 lembar STNK palsu dan satu unit mobil.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
China menghadapi tekanan menjelang Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah gagal menempatkan wakil putra di final China Open 2026.
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Mitchell Baker cetak hattrick di debut Timnas Indonesia vs Kamboja. Media Vietnam juluki 'Pembunuh Kotak Penalti' dan 'permata mentah'.
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.
Paolo Maldini dan Leonardo mundur dari FIGC 16 hari setelah ditunjuk, akibat gagal menunjuk Andrea Pirlo sebagai pelatih timnas Italia.