Terlibat Kasus Haji Ilegal, 24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi
Sebanyak 24 WNI masih menjalani proses hukum kasus haji ilegal di Arab Saudi. KJRI Jeddah memastikan pendampingan kekonsuleran terus diberikan.
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022)./JIBI-Bisnis.com-Suselo Jati
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita sejumlah aset di DIY dan Jawa Timur dengan total nilai lebih dari Rp99 miliar.
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DIYdan Jawa Timur kembali menyita sejumlah aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain. Penyitaaan dilakukan karena kewajiban debitur/obligor terhadap negara tidak dipenuhi.
Pada Rabu (19/10/2022), Satgas BLBI menyita empat aset milik Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy, yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa. Aset tanah seluas 1.551 meter persegi di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Pradahkalikendal, Surabaya itu senilai Rp15,5 miliar.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," tertulis dalam keterangan resmi Satgas BLBI, dikutip pada Kamis (20/10/2022).
Satgas BLBI juga menyita dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara, berupa tanah seluas 322 meter persegi di Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang. Lalu, disita pula tanah dan bangunan milik perusahaan tersebut di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, pada Kamis (20/10/2022) Satgas BLBI menyita aset debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling seluas ±13.115 meter persegi di dalam perumahan, yang dikenal dengan Perumahan Pesona Merapi, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Estimasi nilainya Rp65,57 miliar.
Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI. Tanah itu terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Jogja.
"Sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 meter persegi a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan estimasi nilai sebesar Rp18 miliar," tertulis dalam keterangan resmi.
Aset itu tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sebanyak 24 WNI masih menjalani proses hukum kasus haji ilegal di Arab Saudi. KJRI Jeddah memastikan pendampingan kekonsuleran terus diberikan.
Basarnas menyiagakan dua helikopter beserta kru dan tim medis untuk mendukung keselamatan MotoGP Mandalika 2026.
PSIM Jogja menilai Grup E League Cup 2026/2027 relatif bersahabat dan diuntungkan karena tak perlu menjalani laga tandang di luar DIY.
Kolaborasi, transfer pengetahuan, serta keterhubungan dengan jejaring pasar menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang mampu berkembang
Harga iPhone 15 dan 16 turun hingga Rp1,5 juta setelah iPhone 18 rilis. Simak daftar harga iPhone 15, 16, 17 dan 18 terbaru.
Komjak menilai konsep kekayaan tak wajar dan harta tak terjelaskan perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.