Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Rabu, 24 Agustus 2022 17:37 WIB
Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Ade Armando/Antara-Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa perkara pengeroyok Ade Armando dengani hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada Ade.

BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti

Nama keenam terdakwa itu adalah Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

\"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,\" kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (24/8/2022).

Jaksa menuntut hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya

Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando.

Akibat dari tindakan kekerasan dari keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka di tubuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online