Wisata Klaten Tumbuh, Kunjungan 2025 Tembus 7,5 Juta
Kunjungan wisata ke Klaten selama 2025 mencapai 7,5 juta orang, naik 10 persen. Pemkab siapkan road map dan calendar of event pariwisata.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KLATEN — Mantan karyawan BUMN asal Klaten, ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten setelah diduga melakukan 22 aksi penipuan. Adapun total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp2,6 miliar.
Pelaku bernama Gian Surya Adhitama, 31, warga Desa Gombang, Kecamatan Cawas. Pelaku pria yang mengaku mantan karyawan BUMN itu terbongkar setelah salah satu korban melapor ke Mapolres Klaten.
Pada Januari 2022, pelaku menawarkan satu unit mobil Toyota Innova Reborn kepada korban seharga Rp260 juta. Korban tertarik membeli mobil tersebut.
Ketika mobil diantar, pelaku beralasan BPKB dibawa oleh mertuanya. Lantaran percaya dengan alasan pelaku, korban berinisial AN, 41, warga Kecamatan Wedi menyerahkan uang senilai Rp250 juta. Sisa uang pembayaran baru diserahkan ketika pelaku memberikan BPKB.
Hngga batas waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung menyerahkan BPKB dan meminta tambahan waktu. Gian akhirnya mengaku kepada AN pada April lalu bahwa mobil yang dia jual bukan milik pribadi melainkan mobil rental.
Pada Juni 2022, mobil tersebut diambil oleh pemilik aslinya. Atas kejadian itu, AN melapor ke Mapolres Klaten. Gian akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten di salah satu indekos di Bali, Kamis (21/7/2022).
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan dari hasil pengembangan pelaku tak hanya sekali melakukan aksi penipuan. Polisi masih mendalami penipuan yang dilakukan di daerah lain.
“Dari pengakuannya, dia sudah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan sebanyak 22 kali dengan kerugian sekitar Rp2,6 miliar. Pelaku menggunakan modus penipuan dengan bujuk rayu. Para korban dari Jawa Timur, Yogyakarta, serta Jawa Tengah. Sampai saat ini, baru dua korban yang melaporkan ke kami, korban lainnya belum laporan,” kata jelas Eko kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Klaten, Jumat (5/8/2022).
Kepada petugas, Gian mengaku bekerja di salah satu BUMN. Hanya, Eko belum bisa memastikan soal latar belakang pekerjaan pelaku.
“Mengakunya dari BUMN. Entah jelas atau tidak itu dari pengakuan pelaku,” kata Iptu Eko.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Pria itu diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Gian mengaku sebelumnya bekerja sebagai karyawan di salah satu BUMN. Namun, dua tahun lalu dia keluar. Dia mengaku menjalankan usaha sebagai kontraktor perumahan.
“Saya usaha kontraktor. Saya punya hutang lebih dari Rp1 miliar. Uang [hasil penipuan] saya gunakan membayar hutang dan memenuhi kebutuhan pribadi. Untuk korban lainnya saya ajak kerja sama modal usaha kontraktor membangun rumah,” kata Gian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kunjungan wisata ke Klaten selama 2025 mencapai 7,5 juta orang, naik 10 persen. Pemkab siapkan road map dan calendar of event pariwisata.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.