Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Pangan Dunia, RI Waspada
Harga pangan dunia naik pada Maret 2026 akibat konflik Timur Tengah. Indonesia berpotensi terdampak inflasi pada komoditas impor.
Guru (tengah) memberikan materi pelajaran kepada murid saat uji coba pembelajaran tatap muka pada hari pertama di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menilai perlu dilakukan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pembukaan seleksi PPPK guru nasional untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2022.
BACA JUGA: Bupati Bantul Kembali Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Pengadaan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip seperti kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengadaan ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, pelamar harus memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pengadaan PPPK JF guru tahun 2022.
Selanjutnya, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas 2 kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Dalam beleid tersebut, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III.
Untuk pelamar prioritas I merupakan pelamar yang memenuhi nilai ambang batas, pelamar ini terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK II), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
Sementara untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan untuk pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Adapun untuk pelamar umum, yakni terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Harga pangan dunia naik pada Maret 2026 akibat konflik Timur Tengah. Indonesia berpotensi terdampak inflasi pada komoditas impor.
Bapanas memperketat pengawasan 40 merek beras fortifikasi di ritel modern. Lebih dari 100 sampel diuji dan izin edar bisa dicabut jika melanggar.
Penahanan Ngadiman, Lurah Garongan nonaktif, ditangguhkan karena alasan kesehatan. Polisi mempercepat pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejari Kulonprogo.
KSPN menyiapkan aksi buruh di DPR dan Istana pada akhir Agustus atau September 2026 dengan membawa lima tuntutan UU Ketenagakerjaan baru.
Presiden Prabowo dijadwalkan membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang pada 27 Agustus 2026. Kehadirannya diperkirakan memicu peningkatan mobilitas warga.
Pemerintah memastikan keamanan nasional jelang HUT ke-81 RI terkendali dan mengimbau masyarakat bijak menerima informasi di media sosial.