Danantara Siapkan DDMF, DPR Soroti Tata Kelola dan Investasi
Danantara dan DPR membahas DDMF untuk mendanai proyek strategis. Tata kelola, investasi swasta, dan risiko fiskal menjadi sorotan.
Petugas PT Food Station Tjipinang Jaya mendistribusikan minyak goreng curah khusus untuk pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (30/3/2022)./Food Station
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi mulai Senin (27/6/2022).
Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi Pedulilindungi diimbau tidak perlu merasa khawatir. Dalam masa sosialisasi ini, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.
BACA JUGA: Pria Prambanan Sleman Ini Jadikan Larva Lalat Hitam Jadi Sumber Penghasilan
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (27/5/2022).
Lebih jelasnya, Luhut menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi selama dua pekan mulai Senin (27/6/2022).
"Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi," imbuhnya.
Pemerintah memberlakukan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menunjukkan NIK. Hal ini untuk mengatasi pembelian secara berulang oleh masyarakat.
Saat ini, HET minyak goreng curah rakyat dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Karena keterbatasan, maka masyarakat bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Danantara dan DPR membahas DDMF untuk mendanai proyek strategis. Tata kelola, investasi swasta, dan risiko fiskal menjadi sorotan.
Mural di Patangpuluhan Jogja menjadi ruang kreativitas anak muda untuk menyuarakan isu lingkungan, budaya, sosial, hingga ekonomi kreatif.
BBMKG memperingatkan potensi air laut pasang di Bali pada 26-30 September 2026. Warga pesisir diminta waspada terhadap dampaknya.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Karhutla Kaltim mencapai 1.470 kejadian dengan area terdampak 6.333 hektare. Asap mengancam kesehatan, penerbangan, pendidikan, dan ekonomi.
Kebakaran lahan terjadi di Puncak Setampol Torean Gunung Rinjani. Tim TNGR bergerak memadamkan api dan menilai luas area terdampak.