Rupiah Melemah ke Rp17.698 Dibayangi Sentimen Global
Rupiah melemah ke Rp17.698 per dolar AS di tengah sikap wait and see investor terhadap sentimen global dan data ekonomi RI.
Petugas PT Food Station Tjipinang Jaya mendistribusikan minyak goreng curah khusus untuk pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (30/3/2022)./Food Station
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi mulai Senin (27/6/2022).
Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi Pedulilindungi diimbau tidak perlu merasa khawatir. Dalam masa sosialisasi ini, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.
BACA JUGA: Pria Prambanan Sleman Ini Jadikan Larva Lalat Hitam Jadi Sumber Penghasilan
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (27/5/2022).
Lebih jelasnya, Luhut menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi selama dua pekan mulai Senin (27/6/2022).
"Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi," imbuhnya.
Pemerintah memberlakukan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menunjukkan NIK. Hal ini untuk mengatasi pembelian secara berulang oleh masyarakat.
Saat ini, HET minyak goreng curah rakyat dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Karena keterbatasan, maka masyarakat bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Satpol PP dan Dishub Bantul menemukan 11 pelanggaran penyelenggaraan parkir. Tiga kendaraan yang parkir di area terlarang depan IGD RSUD Panembahan Senopati jug
Penelitian mengungkap keterikatan emosional terhadap mantan pasangan bisa bertahan lama. Rata-rata seseorang membutuhkan sekitar empat tahun agar perasaan itu b
Piala Dunia 2030 terancam boikot negara-negara Eropa setelah UEFA mengecam rencana FIFA membentuk FIFA Forward Enterprise untuk mengelola hak komersial turnamen
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah mengalahkan wakil Taiwan Sheng-Ming Lin/Sung Yi-Hsuan 21-16,