Ekonom Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Tiket Naik Candi Borobudur Rp750.000

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Senin, 06 Juni 2022 10:47 WIB
Ekonom Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Tiket Naik Candi Borobudur Rp750.000

Sejumlah wisatawan berjalan di halaman Candi Borobudur di Kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2020)./Antara-Anis Efizudin

Harianjogja.com, JAKARTA – Ekonom menilai pemerintah perlu mempertimbangan kembali kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, menjadi Rp750.000 untuk wisatawan lokal.

Pemerintah beralasan kenaikan harga tersebut dilatarbelakangi keperluan perawatan atau maintenance serta membatasi jumlah pengunjung yang naik ke situs candi.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal melihat cukup wajar alasan tersebut digunakan untuk menaikkan harga tiket naik, tetapi perlu dipertimbangkan kembali.

“Saya rasa ini masih cukup fair, tetapi perlu dikaji lagi Rp750.000 itu, saya rasa masih ketinggian, karena kita harus mempertimbangkan aksesibilitas tempat wisata bagi masyarakat yang bukan hanya kelas atas,” ujar Faisal, Minggu (5/6/2022).

Pertimbangan tersebut harus dilakukan, menurut Faisal, karena jika ditetapkan terlalu tinggi, artinya yang dapat memasuki situs candi tersebut hanyalah wisatawan dengan penghasilan tinggi, sedangkan kalangan menengah ke bawah tidak dapat masuk.

Diketahui kenaikan harga tersebut diperuntukkan bagi pengunjung yang ingin naik ke atas candi, sedangkan wisatawan yang berkunjung di sekitar area candi atau di pelataran cukup membayar HTM normal, yakni Rp50.000 (dewasa). Sebaliknya, tiket masuk untuk pelajar ditetapkan Rp5.000 per orang.

“Jadi ada ketidaksamaan akses yang diberikan untuk mengunjungi Candi Borobudur, saya rasa ini perlu dipertimbangkan meski dengan alasan kelestarian candi, dengan tarif itu masih terlalu tinggi untuk standar menengah bawah Indonesia, apalagi masyarakat setempat yang memiliki UMR rendah,” lanjut Faisal.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935,43, sementara upah minimum regional (UMR) Kabupaten Magelang pada 2022 sebesar Rp2.081.807,18.

Masyarakat setempat pun akan kesulitan mengunjungi situs sejarah di wilayahnya sendiri karena harga tiket yang hampir setengah dari total pendapatan yang diterima. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online