Tinjau Karhutla Kubu Raya, Prabowo Minta Pelanggaran Ditindak Tegas
Prabowo meninjau karhutla Kubu Raya dan meminta penanganan dipercepat serta pelanggaran hukum ditindak tegas sesuai ketentuan.
ASN. /Kemendagri
Harianjogja.com, JAKARTA – Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memilih mengundurkan diri sebagai peserta seleksi tahun 2021 dengan alasan gaji kecil, padahal mereka telah dinyatakan lulus.
Terdapat sejumlah alasan keputusan mengundurkan diri dilakukan, mayoritas beralasan karena gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi.
BACA JUGA: Musim PPDB, Perpindahan Alamat Domisili Meningkat di Jogja
Untuk diketahui, PNS berhak untuk menerima hak berupa gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Besaran gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 mengatur bahwa besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS sebelum ditetapkan sebagai PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, gaji 100 persen dapat diterima.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan selama satu tahun, maka akan dinyatakan dan diangkat sebagai PNS.
Kemudian, besaran gaji PNS golongan paling rendah yakni Rp 1.560.800 dan paling tertinggi adalah Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok yang diberikan, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Dikutip melalui Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 105 CPNS yang menyatakan mundur dari 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.
Sementara itu, sebanyak 442 orang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengundurkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Prabowo meninjau karhutla Kubu Raya dan meminta penanganan dipercepat serta pelanggaran hukum ditindak tegas sesuai ketentuan.
Prakiraan cuaca DIY Selasa (1/9) cerah berawan dengan suhu 33°C. Waspada perubahan angin di pesisir Bantul dan Kulonprogo. Cek info BMKG selengkapnya.
Pemda DIY menekankan pentingnya membuktikan manfaat nyata keistimewaan bagi generasi muda sekaligus menjawab tantangan masa depan.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Lima jodhang berisi hasil bumi dari empat kabupaten dan satu kota di DIY diserahkan dalam Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK)
Jadwal KSPN Jogja 1 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.