Langgar UU PDP, Perusahaan Bisa Kena Denda hingga 2 Persen Pendapatan
UU PDP mengatur denda administratif hingga 2% pendapatan tahunan perusahaan. Simak jenis sanksi dan mekanisme pengaduannya.
Presiden Jokowi / Biro Pers Sekretariat Presiden
Harianjogja.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas meminta agar uang rakyat tidak digunakan membeli barang impor. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Negara dalam evaluasi aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sangat besar. Bahkan angkanya mencapai Rp 2.714 triliun untuk APBN dan APBD Rp 1.197 triliun.
Jumlah tersebut bahkan belum termasuk anggaran yang dibelanjakan BUMN.
"Karena ini uang rakyat APBN dan APBD ya jangan dong dibelikan barang-barang import, keliru sekali kita kalau melakukan itu. Sehingga muncul bangga buatan Indonesia," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/5/2022).
Kepala Negara menambahkan akan mengadakan evaluasi rutin terkait hal tersebut. Dia juga mengingatkan agar Pejabat eselon 1, eselon 2, serta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memperhatikan hal tersebut.
BACA JUGA: Bocor! Pengadaan Antigen di Kemenkes Melebihi Kebutuhan sampai Rp314 Miliar
"Sekali lagi jangan APBN dan APBD jangan untuk beli barang-barang import dan yang hadir di sini eselon satu, eselon dua, sekda adalah pengambilan kebijakan dan pelaksana. Sehingga kita undang agar memiliki pemikiran yang sama," imbuhnya.
Jokowi juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan produk unggulan lokal masuk dalam e-katalog lokal. Pasalnya menurutnya masih sangat sedikit produk yang masuk dalam e-katalog lokal.
"ang punya e-katalog lokal baru 46 Pemda dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Padahal untuk membangun e-katalog lokal ini syaratnya sudah enggak kayak dulu. Dulu memang rumit sekarang sangat simple (mudah), saya minta ini segera dilakukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
UU PDP mengatur denda administratif hingga 2% pendapatan tahunan perusahaan. Simak jenis sanksi dan mekanisme pengaduannya.
G7 sepakat melepas 100 juta barel cadangan energi. Trump kemudian membatalkan rencana larangan ekspor solar AS.
Kunjungan wisman ke YIA mencapai 13.876 pada Agustus 2026. Pemda DIY membidik pasar baru dan menjajaki sejumlah rute langsung.
Kapolri Suyudi Ario Seto melantik dan memimpin sertijab 27 perwira tinggi Polri untuk jabatan utama Mabes Polri dan Kapolda.
DPRD Gunungkidul segera membahas tiga Raperda baru tentang rokok, pariwisata, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menhub Dudy Purwagandhi menyiapkan aturan keselamatan transportasi, termasuk asesmen direksi dan komisaris operator transportasi publik.