Menteri Yaqut Imbau Tak Ada Takbiran Keliling

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Minggu, 01 Mei 2022 15:47 WIB
Menteri Yaqut Imbau Tak Ada Takbiran Keliling

Menetri Agama Yaqut Cholil Qoumas./www.kemenag.go.id

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau untuk tidak melakukan takbir keliling. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 8/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M.

“Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri tahun 1443 H/2022 M di masjid, musala, atau rumah masing-masing,” tulis poin 10 edaran sebagaimana dikutip bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, Minggu (1/5/2022).

Lalu, penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan,” papar surat edaran.

Baca juga: Puncak Mudik Lewat, Pemudik Masih Padati Yogyakarta International Airport

BACA JUGA

Pada regulasi itu, masyarakat yang open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi pejabat dan ASN Kementerian Agama karena dilarang melakukannya.

Surat edaran bertujuan memberikan panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Ini juga sekaligus mencegah dan memutus mata rantai penyebaran serta melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis surat edaran yang ditandatangani Menteri Yaqut 29 Maret.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online