Tarif Tunggal Diterapkan di Merak-Bakauheni demi Kelancaran Mudik 2026
ASDP berlakukan tarif tunggal Merak-Bakauheni selama Lebaran 2026. Tiket eksekutif ditiadakan dan harga diskon 51persen demi kelancaran arus mudik.
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (persero) membuat program khusus selama masa darurat pandemi virus corona atau Covid-19 untuk para pengemudi ojol. Pertamina meluncurkan layanan khusus untuk para ojol berupa cashback saldo LinkAja dengan maksimal nilai Rp15.000 per hari, untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan jenis pekerja apa saja yang tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.
Secara umum, THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh PKWT/PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Melalui akun Instagram resminya @kemnaker, pemerintah membeberkan jenis pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR.
Hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT).
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
BACA JUGA: Viral! Kaliadem Kotor karena Kertas Petasan, Warganet: Penyakit Tahunan
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT). Peserta magang hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah. Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
ASDP berlakukan tarif tunggal Merak-Bakauheni selama Lebaran 2026. Tiket eksekutif ditiadakan dan harga diskon 51persen demi kelancaran arus mudik.
Jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 24 Juli 2026 dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB dengan tarif tetap Rp8.000.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 24 Juli 2026, berangkat mulai pukul 05.05 WIB dari Stasiun Yogyakarta dengan tarif tetap Rp8.000.
Tes genomik membantu mendeteksi risiko penyakit lebih dini sekaligus memberikan rekomendasi nutrisi dan gaya hidup berdasarkan analisis DNA.
Trump menegaskan kesepakatan nuklir sipil AS-Arab Saudi hanya disetujui jika Riyadh bergabung dalam Perjanjian Abraham.
Gibran meminta AJBI memperkuat ekosistem beasiswa bagi Indonesia timur untuk menyiapkan SDM unggul melalui penjaringan talenta sejak SMA.