Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Kabareskrim

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Sabtu, 16 April 2022 18:47 WIB
Korban Begal  di Lombok Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Kabareskrim

Komjen Pol. Agus Andrianto/Antara-Polri

Harianjogja.com, JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto geram dan memerintahkan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto membebaskan korban begal yang menjadi tersangka.

Menurut Agus, jika Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto tetap memaksakan korban begal untuk dijadikan tersangka, itu akan menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku begal di wilayah NTB.

Agus menyarankan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto agar lebih bijak dalam setiap menangani perkara pidana dan melibatkan berbagai pihak untuk dijadikan saksi ahli.

"Bila benar yang bersangkutan tersebut melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian jika tidak dilakukan bisa menjadi korban pelaku, ya mereka harus dilindungi (bukan dijadikan tersangka)," tegasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Agus, sebagai seorang anggota Polri, Irjen Polisi Djoko Purwanto harus melindungi sekaligus mengayomi masyarakat, bukan mencederai rasa keadilan. 

"Kalau penegakan hukum yang tidak mendapatkan legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat, untuk apa ditegakkan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online