Libur Iduladha 2026, Antrean Penyeberangan Diprediksi Naik
Antrean penyeberangan saat libur Iduladha 2026 diprediksi naik hingga 20%, terutama di lintasan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.
Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) pada Vaksinasi Booster Presisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (5/4/2022)./Antara-Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan berencana memusnahkan 6,8 juta vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan kedaluwarsa.
BACA JUGA: Gibran Tolak Presiden 3 Periode & Akan Ikut Demo Jika Ada
Direktur Jenderal P2P Maxi Rein Rondonuwu sudah mengajukan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes untuk segera dimusnahkan.
“Vaksin di daerah yang kami sudah nyatakan ed [expired date/kedaluwarsa], tidak lagi diperpanjang termasuk yang rusak mulai Januari 2021 sampai 31 maret 2022 itu 6,8 juta,” ujar Maxi dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) pengawasan vaksin Covid-19 bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (12/4/2022).
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Maxi, saat ini terdapat 7,4 juta vaksin yang akan ed di 30 April 2022. Vaksin tersebut masih dapat disuntikkan sampai batas edar.
“Kalau laju suntikan per hari 600.00, hingga akhir bulan ini semoga dapat habis,” lanjut Maxi.
Vaksin yang akan dimusnahkan tersebut dinilai sudah tidak dapat diperpanjang. Sebelumnya BPOM melakukan perpanjangan ed vaksin berdasarkan uji stabilitas.
BACA JUGA: Ada 2.700 Lowongan Kerja di BUMN, Cek Syaratnya
Pada RDP yang dihadiri Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut menjelaskan bahwa batas kedaluwarsa obat dan vaksin dapat diperpanjang apabila telah tersedia update data uji stabilitas dengan hasil memenuhi syarat sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan. Perpanjangan batas kedaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut.
“Yang menentukan lebih pada data mutu, mungkin Kemenkes yang menentukan kembali apakah akan memusnahkan atau menggunakan kembali menggunakan data stabilitas dan diperpanjang ed-nya oleh BPOM. Keputusan ada di Kemenkes,” ujar Kepala BPOM, Penny Lukito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Antrean penyeberangan saat libur Iduladha 2026 diprediksi naik hingga 20%, terutama di lintasan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.
Bendera Merah Putih sepanjang 481 meter dibentangkan di Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo Bantul dalam peringatan HUT ke-81 RI.
Program Motor Listrik Nasional diproyeksikan menciptakan 215.000 lapangan kerja dan nilai ekonomi Rp150 triliun pada 2026–2031.
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan warga Gilingan yang mengamuk dan mengancam warga dengan obeng sebelum dibawa ke RSJ Kentingan.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.