6,8 Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Akan Dimusnahkan Kemenkes

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Rabu, 13 April 2022 09:07 WIB
6,8 Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Akan Dimusnahkan Kemenkes

Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) pada Vaksinasi Booster Presisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (5/4/2022)./Antara-Dhemas Reviyanto

Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan berencana memusnahkan 6,8 juta vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan kedaluwarsa.

BACA JUGA: Gibran Tolak Presiden 3 Periode & Akan Ikut Demo Jika Ada

Direktur Jenderal P2P Maxi Rein Rondonuwu sudah mengajukan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes untuk segera dimusnahkan.

“Vaksin di daerah yang kami sudah nyatakan ed [expired date/kedaluwarsa], tidak lagi diperpanjang termasuk yang rusak mulai Januari 2021 sampai 31 maret 2022 itu 6,8 juta,” ujar Maxi dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) pengawasan vaksin Covid-19 bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (12/4/2022).

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Maxi, saat ini terdapat 7,4 juta vaksin yang akan ed di 30 April 2022. Vaksin tersebut masih dapat disuntikkan sampai batas edar.

“Kalau laju suntikan per hari 600.00, hingga akhir bulan ini semoga dapat habis,” lanjut Maxi.

Vaksin yang akan dimusnahkan tersebut dinilai sudah tidak dapat diperpanjang. Sebelumnya BPOM melakukan perpanjangan ed vaksin berdasarkan uji stabilitas.

BACA JUGA: Ada 2.700 Lowongan Kerja di BUMN, Cek Syaratnya

Pada RDP yang dihadiri Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut menjelaskan bahwa batas kedaluwarsa obat dan vaksin dapat diperpanjang apabila telah tersedia update data uji stabilitas dengan hasil memenuhi syarat sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan. Perpanjangan batas kedaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut.

“Yang menentukan lebih pada data mutu, mungkin Kemenkes yang menentukan kembali apakah akan memusnahkan atau menggunakan kembali menggunakan data stabilitas dan diperpanjang ed-nya oleh BPOM.  Keputusan ada di Kemenkes,” ujar Kepala BPOM, Penny Lukito. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online