Terdakwa Kasus Menwa Maut UNS Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Bayu Jatmiko Adi
Bayu Jatmiko Adi Selasa, 08 Maret 2022 15:07 WIB
Terdakwa Kasus Menwa Maut UNS Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi terdakwa menwa maut UNS./Freepik

Harianjogja.com, SOLO—Terdakwa kasus meninggalnya peserta diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Selasa (8/3/2022).

BACA JUGA: Heroik! Ojol Selamatkan Gadis Diduga Depresi dari Insiden Kecelakaan di Jogja

Tuntutan ditujukan untuk kedua terdakwa, yakni Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22. Salah satu JPU Kejaksaan Negeri Kota Solo, Sri Ambar Prasongko, mengatakan tuntutan tersebut diberikan sebab pihaknya berkeyakinan terdagwa perbuatan yang tercantum dalam pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Kami tadi bacakan, hal-hal yang meringankan tidak ada sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami. Jadi kami tuntut tujuh tahun ancaman maksimal dari tidak pidana tersebut. Itu untuk keduanya," kata dia seusai persidangan, Selasa. Kemudian keduanya juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Meski dalam sidang juga sempat dihadirkan saksi yang meringankan, jaksa tetap berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban. 

Sidang dilakukan secara hybrid di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Solo, dengan majelis hakim Suprapti, Lucius Sunarno dan Sunaryanto. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi pada Selasa (15/3/2022).

BACA JUGA: Unik, Universitas Sanata Dharma Gelar 10 Kali Wisuda

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut. "Kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesuangguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," kata dia.

Mahasiswa UNS Solo bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) malam saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria angkatan Ke-36 Menwa UNS. Hari itu merupakan hari kedua dari rencana Diklat selama sepekan dan peserta mengikuti kegiatan rappling.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Solopos

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online