Kasus Korupsi CPO, Kejagung Limpahkan Yeka Hendra ke JPU
Kejagung melimpahkan Yeka Hendra dan barang bukti ke JPU Kejari Jakarta Pusat untuk segera disidangkan terkait perkara korupsi ekspor CPO.
Ruas tol Semarang-Solo terdiri dari 5 seksi yang seluruhnya telah beroperasi penuh, yaitu Semarang-Ungaran (10,8 km), Ungaran-Bawen (11,9 km), Bawen-Salatiga (17,3km), Salatiga-Boyolali (24,1km) dan Boyolali-Solo (7,7 km). /astrainfra.co.id
Harianjogja.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai spekulan tanah terkait proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen.
"Kami mewanti-wanti warga agar jangan percaya oknum atau spekulan tanah yang mengiming-imingi pelepasan hak tanah," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah Bambang Herwanto di Semarang, Selasa (18/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa tahapan konsultasi publik dimulai sejak 10 Januari 2022 hingga awal Februari 2022.
Konsultasi publik yang digelar secara maraton itu menyasar puluhan desa yang bakal terlintasi Tol Jogja-Bawen di antaranya Desa Bligo, Pakunden, Ngluwar, Karangtalun, Blongkeng, Jamus Kauman, Ploso Gede, Sri Wedari, Tamanagung, Pagersari, Pabelan, Keji, dan Pagersari.
Pada periode itu, Pemprov Jateng bersama anggota tim pengadaan tanah untuk kepentingan publik melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Konsultasi ini bertujuan agar pemahaman antara yang punya tanah dengan yang butuh tanah, dalam hal ini Kementerian PUPR, sama atau selaras sehingga masyarakat tidak gelisah menunggu kepastian," ujarnya.
BACA JUGA: BLT UMKM 2022 untuk PKL hingga Nelayan Segera Cair, Ini Syarat Terbaru
Bambang mengungkapkan setelah konsultasi publik masih ada tahapan penetapan lokasi oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan ada tahap yang akan menentukan berapa luasan tanah warga yang terkena proyek jalan tol, kemudian pembayaran uang ganti dan pelaksanaan pembangunan fisik.
"Jangan alihkan kepemilikan apa pun pada pihak tak berwenang. Nanti gubernur akan melakukan penetapan lokasi, jangan alih tangankan sampai pelaksanaan proyek, kalau alih tangan justru akan merepotkan yang bersangkutan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung melimpahkan Yeka Hendra dan barang bukti ke JPU Kejari Jakarta Pusat untuk segera disidangkan terkait perkara korupsi ekspor CPO.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus masa berlaku dokumen berkendara.