Ahmad Muzani Ditetapkan jadi Ketua MPR 2024-2029, Harta Kekayaannya Tercatat Rp59 Miliar
Politisi Partai Gerindra Ahmad Muzani secara resmi dilantik menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra ini mencapai Rp59 mili
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan program vaksin dosis ketiga atau booster akan dimulai pada 12 Januari 2022. Simak kriteria penerima vaksin booster, baik gratis maupun berbayar.
Dia mengatakan vaksin booster saat ini masih dikhususkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Selain itu, Menkes Budi Gunadi menyampaikan bahwa vaksin booster hanya dapat diberikan dengan jeda waktu minimal 6 bulan dari dosis kedua.
“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari [2022] yang sudah masuk kategori ini,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (3/1/2022).
Lebih lanjut, Budi menuturkan program vaksin booster hanya akan diberlakukan di kabupaten/kota dengan cakupan vaksinasi dosis satu 70 persen dan dosis dua 60 persen.
Lantas, siapa saja golongan masyarakat yang berhak menerima suntikan vaksin dosis ketiga atau booster?
Menkes mengungkapkan vaksin booster sudah diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) sejak tahun lalu. Selanjutnya, dia mengatakan kelompok lanjut usia (lansia) akan mendapat booster secara gratis asalkan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Jumlahnya ada 83,1 juta orang yang ditanggung APBN dan disiapkan 92 juta vaksin. Sisanya biaya mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini ada cadangan vaksin 10 persen,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang disarkan di Youtube DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok aturan vaksinasi booster berbayar untuk masyarakat umum. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Bali (3/12/2021).
“Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang. Yang lainnya bayar. Saya pasti bayar lah,” kata Luhut.
1. Lansia
2. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
3. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
4. Pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksin booster Covid-19 pada warga yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
5. Warga yang bukan peserta PBI harus membayar untuk mendapat vaksin booster Covid-19.
1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19
2. Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasarinya
3. Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19.
1. Pfizer
2. AstraZeneca
3. Sinovac.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Politisi Partai Gerindra Ahmad Muzani secara resmi dilantik menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra ini mencapai Rp59 mili
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.