Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dilarikan ke rumah sakit setelah mengeluhkan kondisi tidak sehat. Tim dokter masih melakukan pemeriksaan dan Pemkot Bandung me
Ilustrasi Perempuan Hamil/Reuters
Harianjogja.com, CALIFORNIA-Pasangan asal California, AS menggugat klinik kesuburan karena sudah salah menanamkan embrio ketika mereka mengikuti program bayi tabung.
Menyadur Oxygen Selasa (16/11/2021), Alexander Cardinale dan istrinya, Daphna sudah bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan anak kedua namun selalu gagal.
Mereka kemudian ikut program bayi tabung di salah satu klinik kesuburan terkemuka dan istrinya melahirkan putri yang sehat pada tahun 2019.
Secara insting, Daphna sudah merasakan ada sesuatu yang berbeda pada kehamilannya, namun ia mengabaikan karena bayi ini adalah anak yang mereka tunggu.
"Saya mengalami reaksi usus yang aneh ketika dia lahir," katanya, menurut CBS News. “Itu bukan sesuatu yang logis. Itu seperti insting.”
Sayangnya, beberapa bulan setelah putrinya lahir dan seiring dengan tumbuhnya kasih sayang keluarga, mereka menyadari jika itu bukan anak biologisnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Luar Negeri Melonjak, Luhut: Jangan Egois, Mari Jaga Prokes!
Hasil tes DNA menyebut mereka tak memiliki hubungan genetik dengan bayi itu. Putri sulung mereka adalah orang yang paling terpukul karena keduanya sudah saling terikat sebagai saudara.
Mereka menghubungi klinik kesuburan dan mengetahui bahwa dua embrio telah tertukar di beberapa titik selama proses sehingga Daphna mengandung embrio yang salah.
Pasangan itu menggugat Pusat Kesehatan Reproduksi California (CCRH), Dr. Eliran Mor, laboratorium IVF dan pusat bedah atas kelalaian, pelanggaran kontrak, malapraktik, kelalaian tekanan emosional.
"Mereka mempercayakan CCRH dan Dr. Mor dengan impian memiliki anak, serta harta mereka yang paling sensitif dan penting: embrio mereka," kata gugatan itu.
"Konsekuensi jangka panjang dari pertukaran bayi ini terus menghantui seluruh keluarga mereka," klaim gugatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dilarikan ke rumah sakit setelah mengeluhkan kondisi tidak sehat. Tim dokter masih melakukan pemeriksaan dan Pemkot Bandung me
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
KPK menyatakan dapat mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika penanganannya mandek sesuai ketentuan dalam UU KPK.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nilai setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.
Kasus kusta masih ditemukan di Indonesia. Kenali 5 gejala, cara penularan, pengobatan MDT, serta upaya pencegahan sejak dini.
Profil Febrie Adriansyah, mulai biodata, riwayat jabatan di Kejaksaan Agung hingga harta kekayaan Rp18,26 miliar berdasarkan LHKPN.