PNS di Sulsel Wajib Baca Al-Qur'an dan Berhenti Kerja saat Azan
Ilustrasi PNS/Antara
Harianjogja.com, SOLO - Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran Plt Gubernur Sulsel nomor 451/10533/B.KESRA tentang Imbauan Gerakan Shalat Berjamaah dan Literasi Alquran bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) beragama Islam di ruang lingkup Pemprov Sulsel.
PNS wajib membaca Al-Qur\'an dan berhenti bekerja saat azan dan langsung salat.
Gubernur Sulses Andi Sudirman mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk membina mental dan meningkatkan keimanan serta ketakwaan kepada Allah di tengah pandemi Covid-19.
“Kami dari MUI mendukung imbauan Plt Gubernur Sulsel untuk salat berjamaah dan membaca Al-Qu\'ran minimal dua halaman per hari sebelum mulai pekerjaan,” kata Ketua Umum MUI Sulsel Najmuddin di Makassar, dikutip JIBI dari laman resmi MUI.
Dukungan MUI Sulsel telah disampaikan melalui maklumat yang dirilis pada 8 November 2021 tentang Literasi Alquran bagi umat Islam.
Selain itu, MUI juga ingin menekankan adanya budaya Magrib Mengaji Bersama Keluarga (MMBK) yang bisa dilakukan oleh para ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Share