Beli Minyak Goreng Rp14.000 Maksimal 2 Liter, Pelanggar Bisa Dipidana
Pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 hanya dibatasi 2 liter. Bagi para penimbun bisa terancam hukuman pidana.
Ilustrasi pemanggilan telepon melalui ponsel./Google Assistant.
Harianjogka.com, SOLO - Kehadiran teknologi smartphone yang semakin canggih tak bisa dipungkiri dapat memudahkan aktivitas kita sehari-hari.
Pada saat pandemi sekarang ini misalnya, aktivitas rapat kerja, belajar, dan bahkan belanja bisa dilakukan dengan memanfaatkan fitur dari smartphone.
Namun demikian, kemudahan yang didapat dalam teknologi tersebut ternyata juga menjadi celah bagi orang yang ingin iseng atau pelaku kejahatan.
Tak jarang, tersiar kabar dari orang di sekeliling kita yang menjadi korban penipuan atau teror dari nomor tak dikenal.
Untuk menghindari hal itu, pengguna smartphone sebenarnya bisa melakukan antisipasi. Yaitu dengan cara memblokir nomor telepon tak dikenal.
Untuk memblokir nomor telepon tak dikenal caranya cukup mudah.
Anda bisa melakukannya melalui pilihan pada menu kontak.
Langkah pertama yaitu simpan nomor telepon yang sering mengganggu tersebut di ponsel Anda. Kemudian pilih opsi details sehingga muncul opsi block number.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pemblokiran melalui riwayat panggilan.
Caranya yaitu langsung tekan nomor yang ingin diblokir lalu pilih opsi block number.
Hal sama juga dapat dilakukan jika Anda ingin memblokir melalui pesan.
Caranya klik nomor telepon tersebut kemudian pilih opsi kirim pesan. Setelah itu di pojok kanan atas ada opsi lainnya, lalu klik block number.
Dengan cara itu secara otomatis nomor telepon tersebut tidak akan bisa mengirimkan pesan ke nomor Anda.
Namun demikian, perlu diingat bahwa setiap ponsel memiliki pengaturan berbeda-beda. Cara tersebut di atas merupakan cara umum yang biasa dapat dilakukan.
Selain cara manual itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi untuk melakukan pemblokiran nomor telepon dari orang tak dikenal.
Dari pantauan Bisnis, ada sejumlah aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan pemblokiran itu, di antaranya adalah Antinuisance, Calls Blacklist dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 hanya dibatasi 2 liter. Bagi para penimbun bisa terancam hukuman pidana.
Program Beasiswa Santri Jateng 2026 masih dibuka hingga Juli. Pendaftar sudah mencapai 825 santri untuk studi dalam dan luar negeri.
Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran sejauh 2 kilometer pada Minggu malam. BPPTKG minta warga tetap waspada.
AHY memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat dilakukan terukur di tengah kenaikan harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.