Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Paling Murah Rp587.000
Harga emas Antam 24 karat hari ini, Sabtu (5/8/2023) naik Rp5.000 per gram. Harga termurah dihargai Rp587.000 untuk ukuran 0,5 gram.
Minuman beralkohol. /ANTARA
Harianjogja.com, JAKARTA –Membawa minuman beralkohol dari luar negeri diperbolehkan dengan jumlah tertentu.
Penumpang dari luar negeri bisa membawa barang bawaan berupa minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi dengan volume maksimal 2.250 mililiter (ml) mulai 1 Januari 2022. Batas volume ini bertambah dari 1.000 ml yang berlaku saat ini.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini mengatur regulasi impor untuk barang kebutuhan usaha maupun konsumsi.
Pasal 50 ayat (2) menyebutkan bahwa minuman beralkohol sebagai barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri dan pakaian jadi sebagai barang kiriman dikecualikan dari ketentuan impor untuk kegiatan berusaha. Sejumlah ketentuan mencakup
“Mulai berlaku 1 Januari 2022,” demikian bunyi pasal tersebut. Beleid ini telah diteken oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sejak 1 April 2021.
Ketentuan soal batas maksimal volume minuman beralkohol sendiri tertuang dalam Lampiran IV Permendag No. 20/2021 mengenai daftar barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.
Pada bagian XXIII yang menjelaskan soal pemasukan minuman beralkohol, produk yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri untuk konsumsi sendiri masuk dalam daftar pengecualian ketentuan.
BACA JUGA: Pecinta Motor Honda Lintasi 6 Pulau dalam Ekspedisi Nusantara
“Paling banyak 2.250 ml per orang,” tulis keterangan dalam lampiran.
Perubahan volume ini sekaligus mengakhiri pemberlakuan Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 27 beleid tersebut, setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan. Kecuali untuk konsumsi pribadi dengan volume maksimal 1.000 ml.
Perubahan inilah yang lantas menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui siaran pers pada 6 November 2021, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut regulasi tersebut.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Cholil.
Dia menilai regulasi baru ini cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan mengurangi pendapatan negara.
“Pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat ke luar negeri membawa minuman beralkohol dengan jumlah yang lebih banyak,” katanya.
Bisnis telah mencoba menghubungi Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana untuk dimintai tanggapan mengenai ketentuan pemasukan barang tersebut oleh penumpang dari luar negeri. Namun sampai berita ini ditulis, Wisnu belum memberi respons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga emas Antam 24 karat hari ini, Sabtu (5/8/2023) naik Rp5.000 per gram. Harga termurah dihargai Rp587.000 untuk ukuran 0,5 gram.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.