Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Ilustrasi Finansial Teknologi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA— Praktik pinjaman online ilegal ditemukan beroperasi dengan berkedok menjadi koperasi.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendeteksi kantor koperasi ilegal hingga praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi.
Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) dan tidak ditemukannya kantor koperasi pada alamat yang tertera sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
“Terdapat 2 oknum koperasi yang menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol,” kata Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, Sabtu (30/10/2021).
Adapun Ahmad Zabadi menyebutkan Syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Kalah Agregat dari Australia, Timnas Indonesia Gagal ke Piala Asia U-23
"Koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online. Hanya saja, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa, bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja," paparnya.
Pihaknya telah melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat “Dengan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif,” ujarnya.
Tak hanya itu, Penelusuran dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” pungkas Zabadi.
Artikel ini telah tayang di https://economy.okezone.com/ dengan judul "Waspada! Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Alamat Kantornya Fiktif : Okezone Economy"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
BPKA DIY menegaskan pergeseran anggaran kajian renovasi Stadion Mandala Krida tidak memerlukan persetujuan BPKA dan cukup disetujui Pengguna Anggaran.
Spanyol 2026 sukses mencapai final Piala Dunia dengan gaya bermain yang berbeda dari generasi juara dunia 2010. Lamine Yamal menjadi simbol transformasi La Roja
JBBA 2026 hadir sebagai ajang penghargaan bisnis di Jogja dengan fokus keberlanjutan, budaya, dan dampak sosial. Penilaian berbasis riset independen.
Polres Bantul mengamankan pemuda asal Kota Jogja yang kedapatan membawa 24 tablet Alprazolam tanpa resep dokter di Kasihan. Polisi kini menelusuri asal oba
FIFA tunjuk wasit AS Ismail Elfath pimpin semifinal Inggris vs Argentina. Pernah jadi ofisial final Messi di 2022, Elfath siap hadapi laga panas.