Target Belanja Negara di Tahun Pertama Kabinet Prabowo Tertinggi Sepanjang Sejarah
Anggaran belanja negara dalam APBN 2025 diproyeksikan sebesar Rp3.613,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA — Penggunaan meterai elektronik dalam pembayaran bea meterai resmi berlaku sejak hari ini, Jumat (1/10/2021). Meterai itu sudah dapat dibubuhkan dalam dokumen yang terutang bea.
Peluncuran meterai elektronik berlangsung pada Jumat (1/10/2021) melalui peresmian oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai tersebut sudah resmi berlaku setelah melalui proses persiapan hampir satu tahun. Kini, meterai elektronik dapat secara resmi dibubuhkan dalam dokumen-dokumen yang terutang bea.
"Hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik," ujar Sri Mulyani pada Jumat (1/10/2021).
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Masyarakat dapat terlebih dahulu membuat akun di laman e-meterai sebelum membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu, yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Berikut tampilan dari meterai elektronik yang resmi berlaku mulai hari ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Anggaran belanja negara dalam APBN 2025 diproyeksikan sebesar Rp3.613,1 triliun.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.