Motor Listrik Berpotensi Lebih Hemat Rp500.000 per Bulan dari Motor Konvensional
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebagai tersangka rasuah. Azis diketahui dalam beberapa waktu terakhir menghadiri rapat di legislatif tidak secara fisik.
“Beberapa rapat beliau [Azis] masih hadir secara virtual,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Kamis (23/9/2021).
BACA JUGA : KPK Belum Tentukan Nasib Kasus Azis Syamsuddin
Saat ditanya lebih jauh terkait kehadiran Azis secara fisik dan kapan terakhir kali rapat, Indra tidak menjawab lebih detail.
Sebelum kabar itu berhembus, Azis sempat diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Penyuapan itu terkait proses penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah yang diduga menyeret nama politisi Partai Golkar itu.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam catatan Bisnis, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin terendus dalam surat dakwaan milik eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dakwaan itu menyebutkan bahwa sekitar Agustus 2020, Stepanus diminta tolong oleh Azis apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Stepanus dan Maskur Husain kemudian sepakat untuk mengurus kasus asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis dan Aliz. Stepanus juga meminta uang muka Rp300 juta. Hal itu kemudian disetujui oleh Azis. Uang muka diterima oleh Stepanus dan Maskur.
BACA JUGA : Jadi Tersangka KPK, Segini Kekayaan Wakil Ketua DPR Azis
Kemudian pada 5 Agustus 2020, Stepanus kembali menerima dari Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai US$100 ribu.
“Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” ucap jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.
Wapres Gibran dorong digitalisasi sekolah di Papua dan NTT. Fokus pada teknologi pendidikan dan peningkatan skill generasi muda.
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.