Nakhoda Kapal Virgo Jadi Tersangka, Manajemen Beri Pendampingan Hukum
PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum kepada nakhoda Kapal Virgo Transport 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021). /Antara-Desca Lidya Natalia
Harianjogja.com, JAKARTA-Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara.
“Laporan hasil gelarnya demikian [ditetapkan tersangka],” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9/2021) malam.
Kendati begitu, Agus belum merincikan terkait detil aset-aset yang diduga sebagai TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Menurutnya hal itu akan disampaikan secara detil oleh penyidik dari Dittipikor.
"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," katanya.
Sebagaimana diketahui Napoleon telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran jenderal bintang dua itu terbukti menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2.145.743.167 dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Ribuan Dosis Disiapkan untuk Vaksinasi Pelajar SMP di Piyungan
Selanjutnya, Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kekinian yang bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain terseret kasus TPPU, Napoleon kekinian juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Penganiayaan ini dilakukan yang bersangkutan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, Irjen Napoleon juga tersandung kasus penganiayaan sesama tahanan. Ia diketahui menganiaya Muhammad Kece yang merupakan tersangka penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum kepada nakhoda Kapal Virgo Transport 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Media asing menyoroti reshuffle Kabinet Prabowo, terutama pergantian Menlu Sugiono oleh diplomat karier Arrmanatha Nasir.
Sembilan tahun Batik Enom, Devie Fransisca membuktikan batik bisa menjadi pakaian sehari-hari melalui inovasi warna, desain, hingga jersey batik.
Air mengucur dari langit-langit pesawat Emirates EK123 rute Dubai-Istanbul. Maskapai menjelaskan penyebabnya adalah penumpukan kondensasi.
Jelang pencoblosan Pilur Bantul 4 Oktober 2026, warga diminta cermat menyaring informasi media sosial dan tidak mudah percaya hoaks.
Strict Account Settings WhatsApp memperketat privasi dan keamanan akun. Simak fungsi serta cara mengaktifkannya di perangkat utama.