19 WNA Love Scammer Diciduk di Tangerang, Modus Terbongkar
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.
Kuasa Hukum korban perundungan dan pelecehan seksual KPI, Mehbob, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa Hukum korban perundungan (bullying) dan pelecehan seksual karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mehbob, mengungkapkan kliennya, MS, sempat disodori surat perdamaian.
Namun, surat perdamaian tersebut dinilai memberatkan posisi MS, karena dia harus mengakui bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak terjadi. MS pun diharuskan mengklarifikasi dan mencabut laporan.
"MS tidak mau tanda tangan, akhirnya malamnya itu, mereka [terduga pelaku] mencoba menekan MS [dengan] melapor ke Polda," kata Mehbob usai mendampingi MS memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan dan klarifikasi guna pendalaman kasus pada Senin (13/9/2021) siang.
Polda Metro Jaya pun tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku dengan unsur pencemaran nama baik, karena kasus antara MS dan kelima terduga pelaku yang masih bergulir.
Mehbob pun menuturkan, MS sempat traumatik setelah mengetahui para terduga pelaku mengancam akan melaporkan balik dirinya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: 3 Tempat Wisata di DIY Resmi Dibuka, Siapkan 2 Aplikasi Ini Jika Ingin Berkunjung!
"Secara fisik dia sehat, tetapi kemarin sempat \'drop\' setelah secara tidak langsung mendapat intimidasi dari pihak mereka (terlapor). Mereka mengancam melaporkan balik, itu sempat ada traumatik juga," kata Mehbob.
Seperti diketahui, tiga orang terduga pelaku, melalui kuasa hukumnya masing-masing, yakni RE alias RT, EO dan RM alias O, sebelumnya mengancam akan melaporkan balik korban MS karena dianggap telah membuka identitas pribadi dalam rilis atau pesan berantai yang disebarluaskan di aplikasi perpesanan.
Rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
Akibatnya, MS bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.
Daihatsu terus mendekatkan diri kepada seluruh masyarakat di Indonesia melalui semangat campaign “Karena Kamu Ada”.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.