29 Bangunan di Kawasan Puncak Disegel Buntut Banjir Jabodetabek
Kementerian Kehutanan telah menyegel 29 bangunan ilegal berupa vila dan taman wisata yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi Kabupaten Bog
Ilustrasi./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA – Masyarakat diimbau berhati-hati dalam membeli tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan cara aman membeli tanah.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa dalam membeli sebidang tanah masyarakat harus terlebih dahulu datang ke kepala desa setempat untuk mengetahui pemilik tanah.
Dari situ kemudian akan diketahui apakah tanah tersebut sedang ada masalah dan terdapat sengketa dengan pihak lain atau tidak.
“Kepala desa akan melacak apakah tanah tersebut ada masalah atau tidak. Kalau tanah tersebut sudah ada pemiliknya, dan orang itu bukan yang menjual ke kita, itu dapat diketahui kepala desa. Jadi misalnya saya mau jual tanah bilang itu milik saya, ternyata milik orang lain. Itu dapat diketahui kepala desa,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Setelah Paritrana Award 2020, Tahun Ini PUDAM Tirta Sembada Raih Top BUMD 2021
Dia menuturkan, tanah yang clean and clear memiliki tandatangan kepala desa. Apabila sudah clean and clear di tandatangani kepala desa, calon pembeli tanah bisa mengeceknya ke kantor notaris untuk mengikat lahan tersebut.
Dia menegaskan, dalam melakukan transaksi jual beli tanah pun harus diketahui kepala desa. Pasalnya, setiap perpindahan hak atau pembelian tanah itu pasti diketahui kepala desa karena akan memberikan surat.
Apabila tak ada surat yang memiliki tandatangan kepala desa, maka tidak dapat diketahui proses lebih lanjut oleh notaris dan juga tidak bisa diproses oleh BPN. BPN sendiri hanya akan memproses karena ada tandatangan dari kepala desa.
“Kalau tidak ada tandatangan dan diketahui kepala desa ya jangan beli, berarti tanah abal-abal itu. Kalau misalnya ada kesalahan, yang akan ditangkap polisi itu kepala desa dan bisa mempidanakan kepala desa karena menjual tanah milik orang lain. Tidak ada orang lain yang tahu selain kepala desa, tapi ada kepala desa yang nakal juga menjual berkali-kali. Kalau seperti itu akan kami perkarakan,” tuturnya.
Taufiqulhadi juga menyarankan agar tak melakukan alih tanah garapan kepada orang lain. Apabila melakukan alih garapan tanah di atas tanah orang lain, maka harus datang ke pemilik lahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kementerian Kehutanan telah menyegel 29 bangunan ilegal berupa vila dan taman wisata yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi Kabupaten Bog
Jose Mourinho dikabarkan telah mencapai kesepakatan lisan untuk kembali melatih Real Madrid dengan kontrak dua tahun.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.